Twitter Bhackty Boomers MySpace YouTube RSS Feed
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
free web site traffic and promotion

Sabtu, 18 Juni 2011

10 Tips Mengatasi Kanker Payudara

Kanker payudara adalah jenis kanker yang ditakuti kaum wanita. Di Inggris, satu dari delapan wanita mengidap kanker payudara dan akan terus bertambah jika tidak dilakukan usaha pencegahan sedini mungkin.Usaha-usaha pencegahan kanker payudara meliputi perubahan gaya hidup, menghindari pemicu dan mengkonsumsi nutrisi yang menghambat perkembangan sel kanker di dalam tubuh.
Kanker payudara umumnya diderita oleh wanita pasca menopause yang ketika masih muda menjalani gaya hidup tidak sehat. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati, maka usaha pencegahan terjadinya kanker payudara dikemudian hari seharusnya dimulai saat ini juga.
Berikut ini 10 tips mencegah kanker payudara yang direkomendasikan para dokter sebagaimana dikutip dari situs womenhealth:
• Memperbanyak konsumsi sayuran hijau.
• Membatasi mengkonsumsi daging merah.
• Hindari daging olahan.
• Melakukan aktifitas fisik secara aktif setiap hari selama 30 menit.
• Usahakan berat badan tetap ideal dan sehat.
• Mengurangi konsumsi gula.
• Makan 2 saji sayuran cruciferous dapat membantu mengatasi kadar estrogen berlebihan yang dikaitkan dengan kanker payudara.
• Kembang kol mengandung senyawa detoksifikasi anti kanker yang mengikat estrogen dan membantu mengeliminasi dari tubuh.
• Sel kanker menyukai zat gula, dengan olahraga secara teratur gula darah akan terbakar yang membuat sel kanker tidak mendapat nutrisi.
• Abaikan setiap muncul keinginan untuk mengkonsumsi gula, sebaiknya gunakan kayu manis untuk menstabilkan gula darah dalam tubuh secara alami.
Sampai hari ini penyebab kanker payudara secara pasti belum ditemukan tetapi secara umum para ahli medis sepakat bahwa gaya hidup, pola makan tidak sehat dan adanya 3 gen tertentu dalam tubuh yang menjadi penyebab kanker payudara. Karena itu pencegahan kanker payudara sebaiknya dilakukan dengan mengubah gaya hidup menjadi lebih sehat, mengurangi konsumsi daging, makan dengan waktu yang teratur dan aktif berolahraga.

Persahabatan

Dan seorang remaja berkata, Bicaralah pada kami tentang Persahabatan.

Dan dia menjawab:
Sahabat adalah keperluan jiwa, yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau tuai dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu.
Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa mahu kedamaian.

Bila dia berbicara, mengungkapkan fikirannya, kau tiada takut membisikkan kata “Tidak” di kalbumu sendiri, pun tiada kau menyembunyikan kata “Ya”.
Dan bilamana dia diam,hatimu berhenti dari mendengar hatinya; kerana tanpa ungkapan kata, dalam persahabatan, segala fikiran, hasrat, dan keinginan dilahirkan bersama dan dikongsi, dengan kegembiraan tiada terkirakan.
Di kala berpisah dengan sahabat, tiadalah kau berdukacita;
Kerana yang paling kau kasihi dalam dirinya, mungkin kau nampak lebih jelas dalam ketiadaannya, bagai sebuah gunung bagi seorang pendaki, nampak lebih agung daripada tanah ngarai dataran.

Dan tiada maksud lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya roh kejiwaan.
Kerana cinta yang mencari sesuatu di luar jangkauan misterinya, bukanlah cinta , tetapi sebuah jala yang ditebarkan: hanya menangkap yang tiada diharapkan.

Dan persembahkanlah yang terindah bagi sahabatmu.
Jika dia harus tahu musim surutmu, biarlah dia mengenali pula musim pasangmu.
Gerangan apa sahabat itu jika kau sentiasa mencarinya, untuk sekadar bersama dalam membunuh waktu?
Carilah ia untuk bersama menghidupkan sang waktu!
Kerana dialah yang bisa mengisi kekuranganmu, bukan mengisi kekosonganmu.
Dan dalam manisnya persahabatan, biarkanlah ada tawa ria dan berkongsi kegembiraan..
Kerana dalam titisan kecil embun pagi, hati manusia menemui fajar dan ghairah segar kehidupan.



CINTA

AKU bicara perihal Cinta ????…
Apabila cinta memberi isyarat kepadamu, ikutilah dia,
Walau jalannya sukar dan curam.
Dan pabila sayapnva memelukmu menyerahlah kepadanya.
Walau pedang tersembunyi di antara ujung-ujung sayapnya bisa melukaimu.
Dan kalau dia bicara padamu percayalah padanya.
Walau suaranya bisa membuyarkan mimpi-mimpimu bagai angin utara mengobrak-abrik taman.
Karena sebagaimana cinta memahkotai engkau, demikian pula dia
kan menyalibmu.
Sebagaimana dia ada untuk pertumbuhanmu, demikian pula dia ada untuk pemanakasanmu.

Sebagaimana dia mendaki kepuncakmu dan membelai mesra ranting-rantingmu nan paling lembut yang bergetar dalam cahaya matahari.
Demikian pula dia akan menghunjam ke akarmu dan mengguncang-guncangnya di dalam cengkeraman mereka kepada kami.
Laksana ikatan-ikatan dia menghimpun engkau pada dirinya sendiri.

Dia menebah engkau hingga engkau telanjang.
Dia mengetam engkau demi membebaskan engkau dari kulit arimu.
Dia menggosok-gosokkan engkau sampai putih bersih.
Dia merembas engkau hingga kau menjadi liar;
Dan kemudian dia mengangkat engkau ke api sucinya.

Sehingga engkau bisa menjadi roti suci untuk pesta kudus Tuhan.

Semua ini akan ditunaikan padamu oleh Sang Cinta, supaya bisa kaupahami rahasia hatimu, dan di dalam pemahaman dia menjadi sekeping hati Kehidupan.

Namun pabila dalam ketakutanmu kau hanya akan mencari kedamaian dan kenikmatan cinta.Maka lebih baiklah bagimu kalau kaututupi ketelanjanganmu dan menyingkir dari lantai-penebah cinta.

Memasuki dunia tanpa musim tempat kaudapat tertawa, tapi tak seluruh gelak tawamu, dan menangis, tapi tak sehabis semua airmatamu.

Cinta tak memberikan apa-apa kecuali dirinya sendiri dan tiada mengambil apa pun kecuali dari dirinya sendiri.
Cinta tiada memiliki, pun tiada ingin dimiliki; Karena cinta telah cukup bagi cinta.

Pabila kau mencintai kau takkan berkata, “Tuhan ada di dalam hatiku,” tapi sebaliknya, “Aku berada di dalam hati Tuhan”.

Dan jangan mengira kaudapat mengarahkan jalannya Cinta, sebab cinta, pabila dia menilaimu memang pantas, mengarahkan jalanmu.

Cinta tak menginginkan yang lain kecuali memenuhi dirinya. Namun pabila kau mencintai dan terpaksa memiliki berbagai keinginan, biarlah ini menjadi aneka keinginanmu: Meluluhkan diri dan mengalir bagaikan kali, yang menyanyikan melodinya bagai sang malam.

Mengenali penderitaan dari kelembutan yang begitu jauh.
Merasa dilukai akibat pemahamanmu sendiri tenung cinta;
Dan meneteskan darah dengan ikhlas dan gembira.
Terjaga di kala fajar dengan hati seringan awan dan mensyukuri hari haru penuh cahaya kasih;

Istirah di kala siang dan merenungkan kegembiraan cinta yang meluap-luap;Kembali ke rumah di kala senja dengan rasa syukur;

Dan lalu tertidur dengan doa bagi kekasih di dalam hatimu dan sebuah gita puji pada bibirmu.

Jumat, 17 Juni 2011

Waktu

Dan jika engkau bertanya, bagaimanakah tentang Waktu?….
Kau ingin mengukur waktu yang tanpa ukuran dan tak terukur.

Engkau akan menyesuaikan tingkah lakumu dan bahkan mengarahkan perjalanan jiwamu menurut jam dan musim.
Suatu ketika kau ingin membuat sebatang sungai, diatas bantarannya kau akan duduk dan menyaksikan alirannya.
Namun keabadian di dalam dirimu adalah kesadaran akan kehidupan nan abadi,
Dan mengetahui bahwa kemarin hanyalah kenangan hari ini dan esok hari adalah harapan.


Dan bahwa yang bernyanyi dan merenung dari dalam jiwa, senantiasa menghuni ruang semesta yang menaburkan bintang di angkasa.


Setiap di antara kalian yang tidak merasa bahwa daya mencintainya tiada batasnya?
Dan siapa pula yang tidak merasa bahwa cinta sejati, walau tiada batas, tercakup di dalam inti dirinya, dan tiada bergerak dari pikiran cinta ke pikiran cinta, pun bukan dari tindakan kasih ke tindakan kasih yang lain?

Dan bukanlah sang waktu sebagaimana cinta, tiada terbagi dan tiada kenal ruang?Tapi jika di dalam pikiranmu haru mengukur waktu ke dalam musim, biarkanlah tiap musim merangkum semua musim yang lain,Dan biarkanlah hari ini memeluk masa silam dengan kenangan dan masa depan dengan kerinduan.

Puisi Cinta Kalil Gibran

CINTA yang AGUNG
Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan MASIH peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu MASIH
menunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu’
Apabila cinta tidak berhasil…BEBASKAN dirimu…
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas LAGI ..
Ingatlah…bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan
kehilangannya..
tapi..ketika cinta itu mati..kamu TIDAK perlu mati
bersamanya…

Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh

Mutiara Kata Karya Kahlil Gibran

"...pabila cinta memanggilmu... ikutilah dia walau jalannya berliku-liku... Dan, pabila sayapnya merangkummu... pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu..." (Kahlil Gibran)"...kuhancurkan tulang-tulangku, tetapi aku tidak membuangnya sampai aku mendengar suara cinta memanggilku dan melihat jiwaku siap untuk berpetualang" (Kahlil Gibran)

"Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan karena alasan duniawi dan dipisahkan di ujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta... terus hidup... sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan..." (Kahlil Gibran)

"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah... kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan" (Kahlil Gibran)

"Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu... Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada..." (Kahlil Gibran)


"Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini... pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang" (Kahlil Gibran)

"Apa yang telah kucintai laksana seorang anak kini tak henti-hentinya aku mencintai... Dan, apa yang kucintai kini... akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai... dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya" (Kahlil Gibran)

Kesehatan Lingkungan

Masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya kesehatan lingkungan yang baik jika ingin menciptakan komunitas yang sehat dan bahagia. Apabila mereka mampu menjaga lingkungan dengan baik secara tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang umumnya dikarenakan adanya lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat melakukan proses inisiasi pengenalan kesehatan lingkungan, dibutukan kesadaran segenap elemen masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh dapat dirasakan oleh semua pihak yang nantinya manfaat dari kesehatan lingkungan juga dapat menguntungkan segenap masyarakat. Komitmen kuat dari dalam diri masing-masing orang di satu lingkungan tersebut menjadi proses awal yang harus dibangun. Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen bersama, mustahil kesehatan lingkungan dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu tidak terjaga kebersihannya, maka hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan daerah lainnya.Terciptanya masyarakat sehat yang mandiri dan berkemampuan akan menjadi harapan tersendiri saat mereka berhasil mengaplikasikan kesehatan lingkungan dengan baik. Jika masyarakat sehat, maka hal ini akan menciptakan generasi yang mandiri terutama secara finansial karena jiwa dan badan yang sehat tentunya akan memberikan semangat tersendiri serta rasa fokus bagi mereka dalam bekerja. Mereka tidak akan terbebani untuk berobat ke dokter sehingga konsentrasi dalam bekerja akan semakin meningkat. Ketika mereka sudah mandiri secara finansial, maka mereka berkemampuan untuk mengaktulisasikan diri dalam kehidupan masing-masing.
Saat menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya kebersihan bagi kehidupan, mereka memerlukan contoh konkret yang bisa dilihat dari program pemerintah dalam mendukung kesehatan lingkungan juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakatnya tetap berfokus pada penciptaan lingkungan yang lebih baik. Pelaksanaan beberapa aktivitas dalam menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dapat dilakukan dengan program pembersihan massal di daerah yang memungkinkan tempat berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat pembuangan sampah akhir, sungai, gorong-gorong, hingga rumah masing-masing warga dapat mewujudkan terbangunnya komunitas pecinta kebersihan.
Dalam program tersebut, pemerintah perlu mendukung dalam memberikan peralatan atau menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi dapat terjalin dan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pihak terkait seperti dinas kesehatan juga memiliki kontribusi signifikan dalam memonitor serta memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan kesehatan lingkungan. Mereka sebaiknya secara berkala melakukan sosialiasi kepada warga mengenai masalah kesehatan apa yang saat ini mungkin dihadapi dalam sebuah lingkungan, sehingga kounitas masyarakat dapat menyumbangkan solusinya sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud. Masyarakat jelas sangat dibutuhkan kontribusinya dalam hal ini karena mereka yang sangat memahami kondisi dan lingkungan mereka.
Pemberian pelatihan bagi upaya kebersihan juga dapat diadakan oleh dinas kesehatan sehingga masyarakat mampu memberikan setidaknya upaya pertama dalam menghambat penyebaran penyakit di sebuah lingkungan. Pastikan masyarakat juga mau secara aktif dan partisipatif mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin dengan baik.

Selasa, 07 Juni 2011

Pelanggaran Kode Etik Advokat

1. PENGERTIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

2. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
• tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat
• organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
• rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
• belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
• tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
3. UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN

Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet adalah:
• Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
• Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
• Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
• Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
• Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
• Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
4. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
NAMA Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.”
Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat
Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”
Bab I
Pendahuluan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.
Bab II
Pembahasan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Pelaksanaan hak lewat lisensi :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :
• Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/tidak khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak, dll)
• Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya)
• Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk merubah penemuan, larangan penggunaan)
• Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian, pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
• Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
• Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan, pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
• Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
• Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor, biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
• Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
• Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
• Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
• Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah)
• Tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan)
• Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh licensor)
• Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontrak; sertifikasi)
• Masalah khusus lain (klausula most favored nation; perlindungan harga; pemasangan; dll)
• Lain-lain ( hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure; dll)
c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
Saat ini demi memenangkan persaingan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.
Saran
Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.
Berbagai kasus kekerasan atas nama agama kerap terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus penistaan agama Lia Eden hingga penyerbuan jemaah Ahmadiyah yang dianggap sesat.
Tak terhitung pula korban jiwa dan harta yang terjadi dalam kasus-kasus tersebut. Dalam setiap kasus kekerasan agama, korban biasanya mendapat pembelaan dari dari pengacara yang mendampingi mereka, baik di pengadilan maupun di lapangan.
Ternyata tak mudah menjadi pengacara kasus kebebasan beragama. Mereka kerap diteror, hingga dituding ikut membela kelompok yang dianggap sesat oleh sebagian masyarakat itu. Reporter KBR68H Budhi Kurniawan mencuplik sedikit kisah mereka yang membela keberagaman di negeri penuh perbedaan bernama Indonesia.
Teror di Bekasi Timur
Saor Siagian masih ingat kejadian pagi itu. Usai mendampingi jemaat gereja di daerah Bekasi Timur yang kegiatan ibadahnya dihentikan paksa oleh warga, mobil Saor dihentikan di tengah jalan. Ia diancam sejumlah orang.
Saor Siagian: "Ketika kita ikut di lapangan dibilang kita sebagai provokator. Bahkan diancam, kalau Anda biasa berhadapan dengan polisi mungkin enteng, tapi kalau berhadapan dengan kami, Anda harus berhitung. Coba jangan lagi datang, kalau Anda datang lagi, kami tak bisa jamin Anda selamat apa tidak. Dalam kondisi pulang, pernah kami, mobil kami diberhentikan. Sementara ada jemaat dalam mobil yang harus kami selamatkan. Dia mau coba buka pintu tak bisa, bannya mau dikempesin, karena sempat diberhentikan."
Itu bukan satu-satunya kejadian yang pernah dialami Saor. Semua terkait dengan kasus kebebasan beragama yang ditangani Saor, Koordinator Tim Pembela Kebebasan Beragama. Tim ini dibentuk oleh sejumlah pengacara untuk menyikapi maraknya berbagai kasus penutupan gereja di sejumlah tempat.
Selain menangani kasus penutupan paksa sejumlah gereja di sejumlah tempat, Saor juga menjadi pembela untuk kasus penistaan agama Lia Eden dan penyerangan terhadap mesjid dan jemaah Ahmadiyah.
Kasus Ahmadiyah
Asfinawati, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta punya pengalaman lain. Gara-gara membela Ahmadiyah, ia mesti perang urat saraf dengan orang tua-nya. Ia dianggap ikut membela keyakinan yang dianggap sesat.
Asfinawati: "Bapak saya sangat tidak setuju saya membela Ahmadiyah. Sehingga itu harus jadi bahan perdebatan antara kita. Dan saya pikir ini sudah di luar kapasitas orang tua mencampuri pekerjaan anaknya, karena saya toh tidak menjadi Ahmadiyah. Tidak percaya juga dengan yang diyakini Ahmadiyah. Ini sebenarnya cuma cermin dari bagaimana masyarakat kita secara sempit, gejalanya mereka seringkali mereka punya pendapat tapi sebenarnya tak mengecek pada sumbernya. Itu hanya dengar-dengar."
Kata Asfin, ia hanya membela kebebasan orang untuk memeluk keyakinannya. Ia masih meyakini kebebasan itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tak soal ia percaya dengan ajarannya atau tidak.
Keyakinan ini juga ada pada diri Saor Siagian.
Saor Siagian: "Belum bisa membedakan sebenarnya yang kita bela bukan keyakinan. Tapi hak-hak hukum daripada para tersangka di mana konstitusi menjamin bahwa mereka bebas menjalankan keyakinannya, sejauh mereka tidak melakukan kriminalisasi, tidak mengganggu ketertiban atau pelanggaran dan lain-lain."
Tuntutan klien
Membela kelompok yang dianggap sesat pun seringkali disertai syarat dari yang dibela. Maklum, klien mereka adalah orang-orang dengan keyakinan yang berbeda dari orang kebanyakan. Menurut Saor, saat menangani kasus Lia Eden tahun 2005, kliennya sempat ragu dengan komitmen dia sebagai pengacara untuk membela mereka. Ia sampai diminta bersumpah ala ajaran Eden demi membuktikan komitmennya.
Saor Siagian: "Waktu dia dulu diseret ke pengadilan, kami diminta melakukan sumpah. Waktu itu klarifikasi sumpah seperti apa karena kami sebagai advokat sebelum praktek advokat, kami telah melakukan sumpah. Setelah kami lihat ternyata sumpahnya itu kami tidak boleh bohong, harus jujur dan lain-lain. Karena itu juga bagian dari advokat, kami sudah melakukan. Mereka setuju dan kami tidak perlu melakukan sumpah tersebut. Yang kami hindari jangan sampai kami melakukan ritual yang spesifik agama tertentu karena kami bukan jamaah itu."
Dari beragam kasus yang terjadi, rupanya ada satu kemiripan. Yaitu adanya orang-orang yang memprotes keberadaan kelompok lain, meski sebelumnya mereka sudah saling mengenal. Ketika berada di ruang sidang, Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, menyaksikan bagaimana dua kubu saling berlawanan karena sama-sama mempertahankan keyakinan.
Asfinawati: "Dan antara pembela dan penonton itu dibatasi oleh pagar kayu. Ketika menoleh ke kanan saya melihat orang-orang yang begitu yakin degan keyakinannya. Yaitu teman-teman Eden, terdakwa. Ketika melihat ke kiri, ada orang-orang juga yang mendemo yang saya yakin mereka juga berdemo karena keyakinannya juga. Jadi kalau saya lihat kanan-kiri, keduanya sebenarnya sama-sama ingin memperjuangkan keyakinan. Dari situ saya pikir, wah ini saya kini sebetulnya korban dan masyarakat termasuk orang yang melaporkan sebetulnya korban juga."
Korban jadi terdakwa
Di ruang pengadilan, mereka yang berbeda biasanya ditempatkan di kursi pesakitan. Dijadikan terdakwa. Pasal yang seringkali dikenakan adalah pasal penodaan agama serta penyebaran kebencian pada kelompok lain dalam KUHP. Asfinawati, Direktur LBH Jakarta menilai pasal tersebut sebagai pasal karet, karena definisinya terlalu lentur. Misalnya soal frase 'penodaan agama'.
Asfinawati: "Penodaan agama itu tak ada pengertiannya dalam KUHP. Seperti pasal karet bisa dilenturkan ke mana-mana maka yang menafsirkan adalah kekuasaan, termasuk kekuasaan atau yang dianggap memegang otoritas agama saat itu. Dalam banyak kasus polisi harus bertanya pada kelompok keagamanan yang mana yang sesat, dan di situ ia harus memilih. Kalau ada sepuluh kelompok agama dalam agama yang sama, maka dia harus memilih salah satu yang diambil pendapatnya. Dan itulah sebetulnya diskriminasi kepada kelompok yang lain."
Pasal soal penodaan agama ini datangnya dari UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Direktur Riset YLBHI Zainal Abidin mengatakan, pasal itu yang biasanya dipakai untuk menjerat mereka yang dianggap sesat.
Zainal Abidin: "Amandemen kedua jelas memasukkan berbagai instrumen HAM yang menjamin hak atas kebebasan beragama. UU 39 tentang HAM, terakhir ratifikasi konvenan sipil and political right, dengan UU No 12 tahun 2005. Nah UU itu pada prinsipnya menjamin kebebasan beragama. Tapi ada produk lama, seperti UU No1 PNPS 65 yang sampai sekarang belum dicabut, yang berbagai macam pasalnya terus menerus jadi dasar pemerintah atau negara untuk melakukan tindakan yang bisa mengurangi atau melanggar kebebasan beragama."
Peran aparat
Bukan cuma aturan hukumnya yang bermasalah, tapi juga aparat pelaksana aturan tersebut. Alih-alih melindungi, aparat kerap membiarkan aksi pelaku kekerasan agama. Seperti yang terjadi di Silang Monas, pada 1 Juni lalu, ketika seratusan orang yang sedang merayakan hari jadi Pancasila, diserbu oleh kelompok Laskar Pembela Islam. Zainal Abidin Direktur Riset YLBHI.
Zainal Abidin: "Kemungkinan aparat juga terdesak atau mengikuti kemauan kelompok yang seolah-olah sepertinya mayoritas karena hanya berani bersuara keras sehingga seringkali aparat itu tidak mampu memproteksi kelompok minoritas dan terpaksa dengan dalih pengamanan malah mengalihkan teman-teman yang seharusnya dilindungi, aparat kayaknya harus memilih, kalau dia tak mengikuti kelompok ini, akan mengalami suatu hal yang menyulitkan bagi mereka."
Hal yang serupa diungkap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan AKBB, Nong Darol Mahmadah. Kata Nong, sepanjang pelaku kekerasan agama dibiarkan, kasus serupa bakal bertambah.
Nong Darol Mahmadah: "Kalau pemerintah tak lagi tegas terhadap kelompok-kelompok itu, penyerangan atas nama agama akan terjadi terus menerus. Karena itu harus tegas bahwa di Indonesia, konstitusi sangat mendukung keberagamaan, agama apapun, selama tidak menyerang melakukan kekerasan, itu dilindungi."
Mengadili keyakinan seseorang, memaksa orang untuk memeluk keyakinan lain demi keseragaman dan kenyamanan orang lain, bisa jadi sesuatu yang sia-sia. Direktur LBH Jakarta Asfinawati menunjuk kepada mereka yang menganut aliran Lia Eden atau menjalani ajaran Ahmadiyah. Keyakinan mereka tak berubah, kata Asfin, meski mereka diserang kiri kanan. Tak peduli rumah telah porak poranda, tak peduli pemimpin mereka dihukum penjara, keyakinan mereka tetap bergeming.

Konstitusi Inggris

KONSTITUSI, KEKUASAAN EKSEKUTIF, KEKUASAAN
LEGISLATIF, DAN KEKUASAAN YUDIKATIF
PADA KERAJAAN INGGRIS
A. KONSTITUSI
Sejarah Konstitusi di Inggris
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam
kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal
dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif.
Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini
yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di
negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaankebiasaan
tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara.1
Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang
terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu
dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. Peraturan
yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah
“Constitutional of Clarendon 1164” yang disebut oleh Raja Henry II sebagai
“constitutions”, “avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition”,
menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa
pemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I.2
1“United Kingdom, Government and Politics,” , diakses 12 September 2006.
2Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2005), hal. 2.
Rizky Argama
September-Desember 2006
2
Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan
bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan
perundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution
juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict).3 Arti
constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada
sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama,
konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai
hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).4
Hukum Dasar atau “Konstitusi” Kerajaan Inggris
Herman Heller menggunakan beberapa ukuran dalam mengartikan
“konstitusi”, dan dengan ukuran tersebut akan terlihat bahwa konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari sekadar “undang-undang dasar”.
Pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern
menyebabkan pengertian konstitusi saat ini disamakan dengan undang-undang
dasar. Hal ini disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki
agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Konstitusi yang ditulis itulah
yang kemudian disebut sebagai undang-undang dasar.5
Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi
yang tertulis tidak berlaku secara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasalpasal
di dalamnya tidak lagi dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun
hanya merupakan perwujudan kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya
kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya
3Ibid., hal. 3.
4Ibid., hal. 4.
5Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
(Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988), hal.
64.
Rizky Argama
September-Desember 2006
3
sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam
pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis. Karl Lowenstein
menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu
telah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka
konstitusi itu telah bernilai normatif.6
Walaupun tidak tertulis, hukum dasar (“konstitusi”) Kerajaan Inggris
secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.
1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
a. hak asasi manusia internasional;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia;
penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras,
agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan;
penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan
keluarga; hak milik atas benda;
c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan
terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak
bersalah;
d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan
beragama, kebebasan berekspresi;
e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul
dan berserikat;
f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat
tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;
g. batasan-batasan hak asasi manusia.
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
6Ibid., hal. 72-73.
Rizky Argama
September-Desember 2006
4
a. bentuk umum pemerintahan;
b. parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan,
legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat
Eropa, ombudsman parlemen;
c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d. pemerintah lokal;
e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata,
Tribunal;
f. Pengadilan Eropa.7
Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau “konstitusi” Kerajaan
Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun
peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan
kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai
konstitusi tertulis—undang-undang dasar—yang digunakan di kebanyakan
negara.
B. KEKUASAAN EKSEKUTIF
Pendahuluan
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan
sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang
kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga
bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta
panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of
England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan
7Diambil dari “Constitution” of United Kingdom dalam ICL Document Status, bukan
merupakan konstitusi tertulis, melainkan sebuah kompilasi informasi yang disediakan oleh
Kedutaan Besar Kerajaan Inggris untuk tujuan publikasi.
Rizky Argama
September-Desember 2006
5
perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris,
pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat
ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan
parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana
Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai
berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri
dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan
yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang
menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior,
berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka
mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan
dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas
semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara
individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas
kinerja departemen mereka masing-masing.8
Perdana Menteri dan Kabinet
Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi
utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk
memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior
pada Gereja Inggris.
Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam
kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang
akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan
yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga
kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu
8Disadur dari “United Kingdom: Government,” , diakses 7 Oktober 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
6
bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan
secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri.
Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab
penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri
dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang
juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yang
bertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of
Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer
sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar
terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab.
Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan
kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya
adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan
oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara
politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan
tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen.9
9Disadur dari “United Kingdom: Government,” , diakses 7 Oktober 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
7
Dewan Penasihat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy
Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun,
diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-
18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet.
Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk
menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan
Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan
Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakimhakim
senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the
Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yang
memainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki
hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota
baru Dewan Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah
Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai
pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah
Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk
menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara
mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir
dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari
lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.10
10Disadur dari “Guide to Government,” ,
diakses 7 Oktober 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
8
Monarki
Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan
Inggris, kekuasaan absolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini,
tradisi menjadi berubah di mana Ratu mengikuti nasihat dari para menteri.
Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untuk menunjuk pemangku
jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri, hakimhakim,
pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup
senior pada Gereja Inggris.
Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untuk
menyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain,
membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau
melepas wilayah kerajaannya.11
Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah
Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan
yang khusus dengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati
dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa.
Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang
harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan
kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat
dengannya.
Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi
Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus
berkewajiban untuk menyampaikan pemandangannya mengenai masalah
pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka
selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon.
11Ibid.
Rizky Argama
September-Desember 2006
9
Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala
pemerintahan, dilakukan secara amat pribadi. Setelah menyampaikan
pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dari Perdana Menterinya.
Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum
(pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat
meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta
mengadakan pemilu baru. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga
menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku
sebagai sumber hukum.12
C. KEKUASAAN LEGISLATIF
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan adalah suatu hal yang memiliki makna penting dan
mendalam bagi suatu negara. Kedaulatan, menurut Georg Jellinek, apabila
merujuk ke dalam suatu negara, maka ia merupakan kekuasaan yang tertinggi.
Sedangkan apabila ke luar, kedaulatan merupakan kekuasaan yang tidak tunduk
pada kekuasaan yang lain.
Teori hukum tata negara mengenal adanya lima bentuk kedaulatan:
kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan
kedaulatan rakyat. Bentuk yang terakhir—kedaulatan rakyat—merupakan
konsep yang hingga kini paling banyak diusung oleh berbagai negara melalui
penerapan negara demokrasi. Pada awal kemunculannya, sekitar 400 SM,
konsep demokrasi ini dilaksanakan secara langsung, di mana setiap anggota
masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara langsung
kepada pemimpinnya.
12Disadur dari “Queen and Government,” , diakses 7 Oktober 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
10
Dalam perkembangannya, pelaksanaan konsep tersebut menemui banyak
kendala, seiring makin banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah
negara. Anggota masyarakat pun tidak dapat lagi menyuarakan aspirasinya
secara langsung. Selanjutnya, demokrasi tidak langsung atau yang biasa disebut
demokrasi perwakilan pun menjadi pilihan untuk mengatasi masalah tersebut.
Di sini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan mengamanatkan suaranya melalui
para wakilnya yang duduk dalam suatu lembaga yang biasa disebut sebagai
parlemen.
Legislatif sebagai Lembaga Perwakilan
Montesquieu melalui teori Trias Politica membagi fungsi kekuasaan
negara menjadi tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif
merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan
rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan
peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam kegiatan
bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama. Dalam menjalankan fungsi
pengaturan (legislasi) ini, setidaknya terdapat tiga hal yang menurut Prof. Jimly
Asshiddiqie harus diatur oleh para wakil rakyat. Ketiga hal tersebut ialah: (i)
pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara; (ii)
pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara; dan (iii)
pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara.13
Selain sebagai memegang kekuasaan membentuk peraturan atau undangundang,
lembaga legislatif juga memiliki dua fungsi lain. Dengan demikian,
fungsi-fungsi lembaga perwakilan tersebut menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi,
fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Namun, Prof. Jimly menganggap lebih
tepat untuk mengelompokkannya menjadi: (a) legislasi; (b) pengawasan; dan (c)
13Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2006), hal. 32.
Rizky Argama
September-Desember 2006
11
representasi. Menurutnya, fungsi anggaran telah terlaksana sekaligus termasuk
dalam kategori fungsi pengawasan.14
Lembaga Legislatif di Kerajaan Inggris
Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar
dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya,
peran yang dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat
seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen
(sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada
Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen
tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini
dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada
1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan
undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.15
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris
dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the
House of Commons dan the House of Lords. Kedua kamar ini memiliki
kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi.
Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai
pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun,
dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat
pembukaan sidang Parlemen.
14Ibid., hal. 34-35.
15“United Kingdom, the Governmentd and Politics,” , diakses 12 September 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
12
Fungsi Parlemen
Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam sistem
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi
di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen.
Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of
Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—
kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat
secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri
atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan
jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki
jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).
Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b. melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan
pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.
Partai-partai Berkuasa
Sejak 1920-an, dua partai politik terbesar, yaitu Partai Buruh dan Partai
Konservatif, menguasai perpolitikan di Inggris. Di setiap pemilihan umum
Parlemen, kedua partai politik ini selalu bersaing ketat dalam mendongkrak
perolehan suara untuk menunjukkan dominasinya. Partai Demokrat Liberal
sebagai partai ketiga terbesar dalam Parlemen secara aktif terus melakukan
usaha reformasi sistem untuk menjegal dominasi kedua partai tersebut yang
seakan-akan telah memberlakukan sistem dua partai.16
16Ibid.
Rizky Argama
September-Desember 2006
13
The House Of Commons
The House of Commons merupakan bagian pertama dari sistem
bikameral badan legislatif Kerajaan Inggris. Inilah kamar yang menjadi pusat
kekuatan Parlemen. Mereka yang ada di dalamnya sebagai anggota bertanggung
jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, dan sejak abad ke-20, the
House of Lords mengakui supremasi lembaga ini.
Kamar ini terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh
rakyat Kerajaan Inggris dengan komposisi sebagai berikut: 529 anggota
mewakili konstituen England, 40 mewakili Wales, 59 mewakili Scotland, dan 18
mewakili Northern Ireland.
Fungsi dan Peran The House Of Commons
Sejak dahulu dalam tradisi ketatanegaraan Kerajaan Inggris, the House of
Commons—selanjutnya disebut the Commons—dianggap sebagai kamar rendah,
namun merupakan arena utama pertarungan politik dalam parlemen.
Pemerintah, yaitu Perdana Menteri dan kabinetnya dapat mempertahankan
jabatannya selama mendapat dukungan mayoritas dari para anggota the
Commons.
Sama halnya dengan The House of Lords, the Commons melakukan
pembahasan terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan baru sebagai
bagian dari proses pembentukan Keputusan Parlemen (Act of Parliament).
Undang-undang mengenai keuangan, misalnya tentang pajak dan pengeluaran
negara, selalu dibahas dalam the Commons dan harus segera disetujui oleh the
House of Lords tanpa mengalami perubahan (amandemen).
Ketua the Commons yang dipilih oleh seluruh anggota Parlemen untuk
memimpin mereka bertindak pula sebagai juru bicara kamar rendah ini.
Beberapa anggota lain juga dipilih sebagai wakil juru bicara. Mereka yang dipilih
oleh seluruh anggota merupakan orang-orang yang diajukan oleh partai
Pemerintah, tetapi beberapa di antaranya berasal pula dari pihak oposisi. Selain
Rizky Argama
September-Desember 2006
14
sebagai juru bicara, Ketua the Commons juga memegang The House of
Commons Commission, badan internal yang bertanggung jawab atas
administrasi kamar ini.
The House Of Lords
The House of Lords merupakan kamar kedua dalam Parlemen Kerajaan
Inggris. Para anggota the House of Lords (dikenal dengan sebutan “peers” atau
aristokrat) terdiri dari Lords Spiritual (uskup senior) dan Lords Temporal (lay
peers)—yang di dalamnya duduk pula Law Lords (hakim senior). Anggota
dalam the House of Lords tidak dipilih oleh rakyat melainkan diambil dari
berbagai golongan yang dianggap senior dan terpandang di masyarakat Inggris.
Fungsi dan Peran The House Of Lords
Secara umum, fungsi the House of Lords—selanjutnya disebut the
Lords—serupa dengan fungsi the Commons dalam hal legislasi, membahas isu,
dan bertanya pada eksekutif. Namun, dua hal penting yang amat
membedakannya adalah: pertama, para anggota the Lords tidak
merepresentasikan konstituen, dan kedua, mereka tidak terlibat dalam hal yang
berkaitan dengan pajak dan keuangan. Peran the Lords secara umum dipahami
sebagai sebuah peran tambahan dari apa yang telah dilakukan oleh the
Commons, yaitu sebagai perevisi rancangan undang-undang yang dianggap
amat penting dan kontroversial.
Semua rancangan undang-undang harus melalui kedua kamar—the
Commons dan the Lords—sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, persetujuan the Lords terhadap suatu rancangan undang-undang
dibutuhkan sebelum Keputusan Parlemen disetujui, dan the Lords dapat
mengubah semua rancangan tersebut, kecuali yang berkaitan dengan penaikan
tarif pajak. Selanjutnya, perubahan atau amandemen yang telah diajukan
tersebut harus disepakati oleh kedua kamar dalam Parlemen.
Rizky Argama
September-Desember 2006
15
Peran lain the Lords adalah sebagai pengadilan tingkat akhir untuk
kasus-kasus perdata di seluruh wilayah kerajaan, dan untuk kasus-kasus pidana
wilayah England, Wales, dan Northern Ireland. Untuk peran ini, hanya Law
Lords lah yang terlibat dalam proses persidangan.
D. KEKUASAAN YUDIKATIF
Pendahuluan
Konsep negara hukum sejak dulu telah dilontarkan oleh para ilmuwan
hukum di negara-negara Eropa Barat. Salah satu yang paling gencar
menyuarakannya adalah Inggris, sebuah negara monarki yang menganut sistem
hukum common law. Dari sana pula lahir istilah rule of law untuk menyebut
negara hukum, yang pada negara penganut civil law disebut dengan istilah
rechsstaat. Munculnya gagasan negara berdasar atas hukum merupakan reaksi
atas absolutisme dan tiranisme yang diterapkan pada masa pemerintahan rajaraja
di zaman itu.
Hak asasi manusia (HAM) menjadi hal pokok dalam konsep negara
hukum. Setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak
dijamin hak asasinya melalui sistem hukum dalam negara tersebut. Inti dari rule
of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan,
rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya. Maknanya adalah rasa keadilan yang
kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang
menciptakan hukum.17
17Frans Hendra Winarta, “Solus Populis Suprema Lex,” , diakses tanggal 27 November 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
16
Friedrich Julius Stahl dalam bukunya yang berjudul Philosophies de
Rechts (1787), menyatakan bahwa konsep negara hukum memiliki empat unsur
yaitu: hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan
peraturan-peraturan, dan peradilan tata usaha negara.18
Dengan pandangan yang hampir sama, ahli hukum Inggris A.V. Dicey
mengemukakan bahwa unsur rule of law ada tiga yaitu: supremasi hukum,
persamaan dalam hukum, dan konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak asasi
manusia.19 Pandangannya tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul
Introduction to the Study of the Law of The Constitution (1885). Pada abad ke-
20, Paul Scholten dari Belanda menyatakan bahwa unsur negara hukum yang
terpenting hanya dua, yaitu hak-hak asasi manusia dan pemisahan kekuasaan
antara lembaga-lembaga negara. Pendapatnya tersebut dituangkan dalam
bukunya yang berjudul Geschiriften (1935).20
Ajaran Trias Polica yang dipelopori oleh Montesquieu bertujuan agar
masing-masing kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Kekuasaan di sini
diawasi oleh kekuasaan lainnya, “pour qu’on ne puisse abuser de pouvoir, par la
disposition de choses, le pouvoir arrete de pouvoir”, artinya: agar kekuasaan itu
tidak digunakan secara sewenang-wenang, maka menurut pembagiannya,
kekuasaan yang satu membendung kekuasaan yang lain.21 Oleh karena itu,
dibutuhkan adanya sebuah cabang kekuasaan yang berfungsi sebagai pengadil
atas penyelewengan terhadap aturan-aturan. Cabang kekuasaan yang dimaksud
adalah yudikatif atau biasa dikenal sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
18Abdul Bari Azed dan Makmur Amir, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, (Jakarta:
PSHTN UI, 2005), hal. 55.
19Ibid., hal. 56.
20Ibid., hal. 58.
21S. Tasrif, “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman” dalam Kemandirian Kekuasaan
Kehakiman, editor Paul S. Baut dan Luhut M.P. Pangaribuan, (Jakarta: Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia, 1989), hal. 67.
Rizky Argama
September-Desember 2006
17
Komite Yudisial Dewan Penasihat
Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak
terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial
(Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan
pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara
pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan
banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana
adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus
perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.22
Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah
pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara
Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu.
Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan
banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup
dengan tiga orang hakim.23
Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris24
Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan
hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki
sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia
Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan
aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun
22Diterjemahkan dan disadur dari “Judicial Committee of the Privy Council,”
, diakses tanggal 27
November 2006.
23Diterjemahkan dan disadur dari “Judicial Committee: Overview,” , diakses tanggal 27 November 2006.
24Bab ini diterjemahkan dan disadur dari “Judicial System,” , diakses tanggal 27
November 2006.
Rizky Argama
September-Desember 2006
18
Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris—yang
membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental—adalah tiadanya kodifikasi
peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga
legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari “konstitusi”
atau hukum dasar bagi negara ini.
Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218
pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan
Tinggi—yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s
Bench—untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar. Permohonan
banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan
untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan
banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan
banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris.
Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff
(setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of
Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara
permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session.
Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus
pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang
dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat
Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada
kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang
hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan
anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam
sebuah pengadilan khusus anak-anak. Permohonan banding dapat diajukan ke
Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus
tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang
pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah
tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus
Rizky Argama
September-Desember 2006
19
melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada
peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara
didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan
pengadilan banding tingkat akhir.
Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar
dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan
Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk
setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua
orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada
mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.
Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan
melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan
“tidak terbukti”.
Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau
sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland). Para hakim dipilih
dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord
Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.
Rizky Argama

Kasus Yusril Ihza Mahendra dan Tomy Soeharto

Penanganan kasus hukum yang dilakukan kantor hukum Ihza &
Ihza milik Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat Menteri-
Sekretaris Negara, dan Yusron Ihza Mahendra, adik Yusril yang saat
ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dinilai banyak
kalangan penuh konflik kepentingan. Sebab, kantor hukum itu dimiliki
seorang menteri. "Kalau kasus yang ditangani itu berhubungan
langsung dengan jabatannya, itu tidak pantas," ujar anggota Komisi
Hukum DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, kemarin.
Kantor hukum Ihza & Ihza menjadi sorotan setelah berhasil mencairkan
duit Tommy Soeharto US$ 10 juta dari Banque Nationale de Paris (BNP)
Paribas, London, pada 2004. Kantor yang didirikan oleh Yusril Ihza
itu menggunakan rekomendasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dalam pencairan dana. Transfer duitnya pun memakai rekening
departemen ini. Saat terjadi penarikan tersebut, Yusril saat itu
masih menjabat Menteri Kehakiman.

Lukman Hakim Saifuddin Hakim, yang juga anggota Komisi Hukum DPR,
sepakat dengan Agun. Lukman mengakui memang tak ada aturan hukum
positif yang dilanggar Yusril. Tapi, kata dia, posisi Yusril sebagai
menteri jelas akan mengganggu profesionalitas pengacara. "Sebagai
menteri dia tidak pantas menangani kasus yang berkaitan dengan
jabatannya," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sebelumnya, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah
mempersoalkan izin advokasi dua pendiri firma hukum Ihza & Ihza,
kakak-adik Yusril Ihza Mahendra dan Yusron Ihza Mahendra. Keduanya
dinyatakan belum memiliki izin advokasi dari lembaga ini, dan karena
itu dinilai tidak membawahkan pengacara. "Belum ada surat keputusan
Peradi yang memberikan izin advokat kepada keduanya," ujar Wakil
Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan
memang tidak ada larangan pejabat negara atau menteri memiliki
bisnis di luar jabatannya. "Tapi etikanya, sejak awal tidak ada
peran ganda," katanya.

Mengenai keterlibatan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra
dalam pencairan dana Tommy, Saldi mengaku tidak mengetahui seberapa
besar peran aktif Yusril di dalamnya. "Kalau dia masih aktif
(sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), itu tidak elok.
Apalagi masih berhubungan dengan departemen yang dipimpin Pak
Yusril," ujarnya.

Saldi menduga ada simbiosis antara Tommy dan kantor hukum Yusril.
Tommy, kata dia, memanfaatkan kantor hukum Ihza & Ihza karena Yusril
menjabat Menteri Hukum dan HAM saat itu. "Patut diduga ada upaya
saling memanfaatkan," katanya.

Namun, menurut Hidayat Achyar, salah satu pengacara di Ihza & Ihza,
firma hukumnya tidak melanggar hukum. "Kita tidak melakukan
pencairan dana. Hanya memberikan legal opinion," ucapnya. Legal
opinion itu langsung diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM. "Hal
itu sah-sah saja," katanya. Proses legal opinion itu, menurut dia,
membutuhkan waktu 3-6 bulan. Selanjutnya, pencairan dana tersebut,
kata dia, dilakukan oleh Motorbike. RADEN R | RINI K
KPK Nilai Pencairan Uang Tommy Aneh

JAKARTA--MIOL: Pencairan uang US$10 juta milik Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto lewat rekening Departemen Hukum dan HAM dinilai
aneh dan rawan penyimpangan."Menteri terkait (Menteri Kehakiman dan
HAM) harus menunjukkan bahwa ada dasar hukum uang pribadi boleh
dicairkan lewat rekening pemerintah," kata penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jl
Djuanda, Jakarta, Senin (12/3).

Kalau itu dibolehkan, kata dia, seharusnya ada standar operasional
prosedur (SOP) kasus semacam itu. Kendati demikian, menurut
Hehamahua,
saat ini belum ranah KPK untuk melakukan pengusutan. Kecuali,
tegasnya, ditemukan bukti adanya korupsi dalam proses tersebut.Lebih
lanjut ia menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang perlu ditelusuri
dalam kasus ini. Pertama, kata dia, status usaha yang dijalankan oleh
Tommy. "Apakah usaha itu terdaftar atau tidak. Bayar pajak atau
tidak.
Itu harus ditelusuri," katanya.Kedua, sumber uang tersebut. "Apakah
uang itu berasal dari Indonesia atau bukan. Atau sebaliknya dari luar
negeri ke Indonesia," katanya. Ketiga, prosedur pengiriman dan
pencairan uang itu lewat rekening pemerintah.Pengusutan kasus itu
dalam konteks pidana korupsi akan sulit.

Pasalnya, kata Hehamahua, UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor belum mencantumkan tindak pidana pencucian uang
dalam ranah korupsi. Hal itu diatur dalam UU 15/2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.Transaksi uang sebesar US$10 juta itu atas nama
PT Motorbike, sebuah perusahaan di Kepulauan Bahama milik Tommy yang
ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London ke
rekening Departemen Hukum dan HAM pada 2004-2005.

Perantara pencairan dana itu adalah kantor advokat Ihza&Ihza milik
Yusril Ihza Mahendra, yang ketika itu menjabat menteri kehakiman dan
HAM.Pada 19 April 2004 Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM
Zulkarnaen Yunus mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) yang intinya meminta informasi apakah uang
itu merupakan uang hasil pencucian.Pada 17 Mei 2004, PPATK menjawab
badan hukum dimaksud (BNP Paribas atas nama Motorbike) tak pernah
tercatat sebagai badan hukum oleh penyedia jasa keuangan di
Indonesia.

Sebelumnya Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan, sesuai UU 24/1999
tentang Sistem Nilai Tukar dan Lalu Lintas Devisa, transaksi keuangan
antara penduduk dan non-penduduk Indonesia di atas US$10 ribu harus
dilaporkan ke Bank Indonesia. "Ini namanya transaksi lintas devisa,"
katanya.Soal transaksi dengan pemerintah menurut Yunus, lembaga
pemerintah merupakan badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban
serta
bisa melakukan transaksi itu.

Soal status uang yang ditransfer ke rekening pemerintah itu, kata
Yunus, sangat tergantung dari pengaturan (arrangement) antara pemilik
uang dan pemilik rekening penerima.Di sisi lain Indonesia, kata
Yunus,
menganut sistem devisa bebas yang berarti orang boleh saja memiliki,
memindahkan, menyimpan uang sepanjang uang itu halal dan tidak
terkait
pidana pencucian uang.Tindak pidana pencucian uang itu salah satunya
mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke
penyedia jasa keuangan lain baik atas nama sendiri maupun pihak lain
(pasal 3 ayat 1 huruf B UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang).

Yunus menjelaskan, penegak hukum Indonesia sebetulnya bisa meminta
informasi tentang perusahaan itu kepada otoritas di Bahama.Di sisi
lain, Yunus mengatakan negara-negara seperti Bahama, Virgin Island,
Kepulauan Cook, yang biasa dipakai mendirikan badan hukum oleh
sejumlah pihak, memang memiliki aturan sendiri soal penanaman
investasi.Misalnya, kata dia, pajak usaha di sana bisa dibilang
sangat
rendah kalau tidak dibilang tidak ada. Selain itu, lanjutnya,
seseorang bisa saja mendirikan perusahaan di negara itu, sebagai
pemilik, tapi bukan atas nama pemilik itu yang tercatat. "Bisa yang
tercatat nama orang lain yang anda kuasakan," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeber segepok dokumen bahwa
uang Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey berasal dari hasil
korupsi, khususnya dari aliran dana Yayasan Supersemar. Meski
demikian, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tak antusias
menyikapi alat bukti yang diajukan kejaksaan.

Bahkan, fakta pencairan dana di BNP Paribas London senilai USD 10
juta
(Rp 90 miliar) oleh Motorbike tak dijadikan amunisi untuk menguatkan
posisi Tommy. Dalam persidangan di Guernsey, Tommy melalui pengacara
Christoper Edwards dan Roberts Sheppard hanya meminta royal court
mencabut pembekuan sementara (temporary freezing order) terhadap aset
Eur 36 juta (Rp 424 miliar) di BNP Guernsey.

"Kubu Tommy tak mengajukan fakta pencairan oleh Motorbike. Mereka
juga
tidak memasukkan fakta sikap mendua pemerintah RI atas dana di BNP
Paribas," kata Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat
dihubungi koran ini kemarin. Yoseph bersama Dubes RI di Inggris Marty
Natalegawa ikut menyaksikan persidangan di royal court Guernsey.

Hukum Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah Adat Menurut Ketentuan Konversi Dan PP No. 24/1997Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang
amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai
tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat
manusia berkubur. Selain itu tanah memiliki lima jenis rent yaitu rent ricardian, rent
lokasi, rent lingkungan, rent sosial, rent politik yang menyebabkan tanah dapat
memberi manfaat kepada manusia.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku
bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber
pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum
barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat
nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat
maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA.
Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui
lembaga konversi.
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA
untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P. Parlindungan, 1990 : 1).
Untuk terjaminnya hak atas tanah maka oleh MPR dalam Repelita III telah
digariskan suatu program yang harus dilaksanakan dalam pembangunan bidang
pertanahan, yaitu : “Agar pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial, sehubungan dengan itu perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan penataan
kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas
tanah”. Adapun sarana pokok yang diperlukan untuk menjamin hak atas tanah
adalah penataan kembali pemilikan tanah melalui pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting sebagai bukti hak yang kuat terhadap
hak atas tanah untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah secara sah. Di
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara 1
samping itu pendaftaran tanah yang ditentukan dalam pasal 19 UUPA (UU No. 5 /
1960) merupakan sasaran untuk mengadakan kesederhanaan hukum.
Tentang pendaftaran tanah lebih lanjut dijelaskan dalam penjelasan umum angka III
alenia terakhir UU No. 5/1960 yang berbunyi : “Adapun hak-hak yang pada mula
berlakunya undang-undang ini semua akan dikonversikan menjadi salah satu hak
yang baru menurut UUPA”.
Jadi semua tanah baik yang dimiliki atas nama seseorang atau Badan Hukum, baik
hak milik adat atau hak atas tanah menurut buku II KUHPerdata diwajibkan untuk
dikonversi kepada salah satu hak-hak atas tanah menurut UUPA dan didaftarkan
sehingga terwujud unifikasi dan kesederhanaan hukum dalam hukum pertanahan
Indonesia sesuai dengan tujuan dari UUPA. Bahkan dalam Pasal 41 PP No. 10 tahun
1961 dan Pasal 63 PP. No. 24 Tahun 1997 akan memberikan sanksi bagi yang
terlambat atau lalai untuk melakukan pendaftaran, baik pendaftaran tanah maupun
pendaftaran hak atas tanah yang diakui sebelum berlakunya UUPA.
Setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah dan
kemudian telah diganti dengan PP No. 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi
diterbitkan hak-hak yang akan tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ataupun yang akan tunduk kepada hukum adat setempat kecuali
menerangkan bahwa, hak-hak tersebut merupakan hak adat.
Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti
kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38
UUPA maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya
hak milik adat.
Dari uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimana
pendaftaran hak-hak atas tanah adat menurut kententuan konversi dan PP No. 24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Beberapa ahli hukum memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan
(1990 : 1) menyatakan : “Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak
tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari
UUPA”.
Boedi Harsono (1968 : 140) menyatakan : “Konversi adalah perubahan hak yang
lama menjadi satu hak yang baru menurut UUPA”.
Dari rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah
adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu
sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur
menurut UUPA itu sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah
sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas tanah yang diatur dan tunduk
pada hukum adat dan hukum Barat (BW).
Terhadap pelaksanaan konversi itu sendiri Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH
memberikan komentar sebagai berikut :
“Bahwa pelaksanaan konversi itu sendiri merupakan sesuatu yang boleh
dikatakan sangat drastis, oleh karena sekaligus ingin diciptakan berkembangnya
suatu unifikasi hukum keagrariaan di tanah air kita, sunggupun harus diakui
persiapan dan peralatan, perangkat hukum maupun tenaga trampil belumlah ada
sebelumnya”.
Walaupun pada kenyataannya UUPA telah melakukan perombakan yang
mendasar terhadap sistem-sistem agraria, terdapat dalam bagian kedua dari
UUPA adalah merupakan suatu pengakuan terhadap adanya jenis-jenis hak atas
tanah yang lama, walaupun hak tersebut perlu disesuaikan dengan hak-hak yang
ada dalam UUPA, sehingga dengan demikian tidak bertentangan dengan jiwa
dan filosofi yang terkandung dalam UUPA.
b. Landasan Hukum Konversi
Adapun yang menjadi landasan hukum konversi terhadap hak-hak atas tanah
yang ada sebelum berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 adalah bagian
kedua dari UUPA “tentang ketentuan-ketentuan konversi yang terdiri IX pasal
yaitu dari pasal I sampai dengan pasal IX”, khususnya untuk konversi tanahtanah
yang tunduk kepada hukum adat dan sejenisnya diatur dalam Pasal II,
Pasal VI dan Pasal VII ketentuan-ketentuan konversi, di samping itu untuk
pelaksanaan konversi yang dimaksud oleh UUPA dipertegaskan lagi dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 tahun 1962
dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 26/DDA/1970 yaitu “tentang penegasan
konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah”.
Beberapa ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah adat :
Pasal II Ketentuan konversi berbunyi :
ayat 1 : Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, seperti yang
disebut dengan nama sebagai di bawah, yang ada pada mulai
berlakunya undang-undang ini, yaitu hak agrarisch eigendom, milik,
yayasan, andarbeni hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant
sultan, landirijenbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas
bekas tanah partikilir dan hak-hak lain dengan nama apapun, juga
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara 3
yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai
berlakunya undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal
20 ayat (1), kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat
sebagai yang tersebut dalam Pasal 21.
ayat 2 : Hak-hak tersebut dalam ayat 1 kepunyaan orang asing warga negara
yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai
kewarganegaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah sebagai yang dalam Pasal 21 ayat (2) menjadi hak guna
usaha atau hak guna bangunan sesuai dengan peruntukan tanahnya,
sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Terhadap Pasal II ketentuan konversi ini ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 19
dan Pasal 22 Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1980 dan dengan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1962, sehubungan dengan hal tersebut
maka jelaslah bahwa untuk pengkonversian dari hak-hak yang disebut dalam
Pasal II ketentuan konversi diperlukan tindakan penegasan :
a. Mengenai yang mempunyainya, untuk memperoleh kepastian apakah akan
dikonversi menjadi hak milik atau tidak.
b. Mengenai peruntukan tanahnya, jika ternyata konversinya tidak bisa menjadi
hak milik.
Penegasan tersebut diperlukan karena konversi dari pada hak tersebut di atas
disertai syarat-syarat yang bersangkutan dengan status yang empunya dan sifat
penggunaan tanah pada tanggal 24 September 1960.
Pasal VI ketentuan konversi berbunyi :
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 seperti yang disebut
dengan nama sebagai di bawah yang ada pada mulai berlakunya undangundang
ini yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant countroleur,
bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan
hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut
oleh Menteri Agraria, sejak berlakunya undang-undang ini menjadi hak
pakai tersebut dalam pasal 41 yat (1), yang memberi wewenang dan
kewajiban sebagaimana yang dipunyai undang-undang ini, sepanjang
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang
ini”.
Dari bunyi Pasal VI ketentuan konversi tersebut maka hak-hak atas tanah seperti
ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas yang berasal dari
hukum adat dikonversikan menjadi hak pakai.
Pasal VI ketentuan konversi berbunyi :
Ayat 1 : Hak gogolan, pukulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada
mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak milik tersebut pada
Pasal 20 Ayat (1).
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara 4
Ayat 2 : Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai terebut pada Pasal 41 ayat (1), yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya undang-undang ini”.
Ayat 3 : Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka menteri agrarialah yang
memutuskan.
Lebih lanjut tentang hak gogolan, pekulen atau sanggan diatur dalam Pasal 20
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1960 yang berbunyi :
(1) . Konversi hak-hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap
menjadi hak milik sebagai yang dimaksud dalam Pasal VII ayat (1)
Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria
dilaksanakan dengan surat keputusan penegasan Kepala Inspeksi Agraria
yang bersangkutan.
(2) . Hak gogolan, sanggan atau pekulen bersifat tetap kalau para gogol terus
menerus mempunyai tanah gogolan yang sama dan jika meninggal dunia
gogolnya itu jatuh pada warisnya tertentu.
(3). Kepala Infeksi Agraria menetapkan surat keputusan tersebut pada ayat (1)
pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan sifat tetap atau tidak tetap
dari hak gogolan itu menurut kenyataannya.
(4). Jika ada perbedaan pendapat antara Kepala Inspeksi Agraria dan
Bupati/Kepala Daerah tentang soal apakah sesuatu hak gogolan bersifat
tetap atau tidak tetap, demikian juga jika desa yang berangkutan berlainan
pendapat dengan kedua penjabat tersebut, maka soalnya dikemukakan
lebih dahulu kepada Menteri Agraria untuk mendapat keputusan.
Dalam keputusan bersama Menteri Pertanian dan Agraria serta Menteri Dalam
Negeri No. SK 40/Ka/1964/DD/18/18/1/32 “tentang penegasan konversi hak
gogolan tetap”, tertanggal 14 April 1964 yang menyatakan bahwa hak gogolan
tetap (sanggan/pekulen) dikonversikan menjadi hak milik karena hukum sejak
tanggal 24 September 1960 dan sejak itu hak tersebut tidak lagi tunduk kepada
ketentuan-ketentuan peraturan gogolan, melainkan kepada peraturan agraria.
Lebih lanjut ketentuan-ketentuan tentang konversi dalam UUPA ditegaskan lagi
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun
1962 dan SK. Menteri Dalam Negeri No. 26/DDA/1970.
Permohonan konversi dari tanah-tanah yang pernah tunduk kepada :
a. Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1958.
b. Hak atas tanah yang didaftar menurut Stb. 1873 No. 38, yaitu tentang
agrarisch eigendom.
Ayat 2 : Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi
hak pakai terebut pada Pasal 41 ayat (1), yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada
mulai berlakunya undang-undang ini”.
Ayat 3 : Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau
sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka menteri agrarialah yang
memutuskan.
Lebih lanjut tentang hak gogolan, pekulen atau sanggan diatur dalam Pasal 20
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 tahun 1960 yang berbunyi :
(1) . Konversi hak-hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap
menjadi hak milik sebagai yang dimaksud dalam Pasal VII ayat (1)
Ketentuan-ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria
dilaksanakan dengan surat keputusan penegasan Kepala Inspeksi Agraria
yang bersangkutan.
(2) . Hak gogolan, sanggan atau pekulen bersifat tetap kalau para gogol terus
menerus mempunyai tanah gogolan yang sama dan jika meninggal dunia
gogolnya itu jatuh pada warisnya tertentu.
(3). Kepala Infeksi Agraria menetapkan surat keputusan tersebut pada ayat (1)
pasal ini dengan memperhatikan pertimbangan sifat tetap atau tidak tetap
dari hak gogolan itu menurut kenyataannya.
(4). Jika ada perbedaan pendapat antara Kepala Inspeksi Agraria dan
Bupati/Kepala Daerah tentang soal apakah sesuatu hak gogolan bersifat
tetap atau tidak tetap, demikian juga jika desa yang berangkutan berlainan
pendapat dengan kedua penjabat tersebut, maka soalnya dikemukakan
lebih dahulu kepada Menteri Agraria untuk mendapat keputusan.
Dalam keputusan bersama Menteri Pertanian dan Agraria serta Menteri Dalam
Negeri No. SK 40/Ka/1964/DD/18/18/1/32 “tentang penegasan konversi hak
gogolan tetap”, tertanggal 14 April 1964 yang menyatakan bahwa hak gogolan
tetap (sanggan/pekulen) dikonversikan menjadi hak milik karena hukum sejak
tanggal 24 September 1960 dan sejak itu hak tersebut tidak lagi tunduk kepada
ketentuan-ketentuan peraturan gogolan, melainkan kepada peraturan agraria.
Lebih lanjut ketentuan-ketentuan tentang konversi dalam UUPA ditegaskan lagi
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun
1962 dan SK. Menteri Dalam Negeri No. 26/DDA/1970.
Permohonan konversi dari tanah-tanah yang pernah tunduk kepada :
a. Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1958.
b. Hak atas tanah yang didaftar menurut Stb. 1873 No. 38, yaitu tentang
agrarisch eigendom.
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara 5
c. Peraturan-peraturan yang khusus di daerah Yokyakarta, Surakarta,
Sumatera Timur, Riau dan Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaan konversinya diajukan kepada Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah yang bersangkutan dengan disertai tanda bukti haknya (kalau ada
disertakan pula surat ukurnya), tanda bukti kewarganegaraan yang sah dari yang
mempunyai hak yang menyatakan kewarganegaraannya pada tanggal 24
September 1960 dan keterangan dari pemohon apakah tanahnya tanah
perumahan atau tanah pertanian.
Pasal 3 PMPA No. 2 tahun 1962 :
Pasal ini mengatur tentang hak-hak yang tidak diuraikan dalam sesuatu surat hak
tanah, maka oleh yang bersangkutan dijaukan :
a. Tanda bukti haknya, yaitu bukti surat pajak hasil bumi/verponding Indonesia
atau bukti surat pemberian hak oleh Instansi yang berwenang (kalau ada
disertakan pula surat ukurnya).
b. Surat keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh asisten Wedana (Camat)
yang :
1. Membenarkan surat atau surat bukti hak itu.
2. Menerangkan apakah tanahnya tanah perumahan atau tanah pertanian.
3. Menerangkan siapa yang mempunyai hak itu, kalau ada disertai turunan
surat-surat jual beli tanahnya.
c. Tanda bukti kewarganegaraan yang sah dari yang mempunyai hak.
Dari ketentuan Pasal 3 ini, maka khusus untuk tanah-tanah yang tunduk kepada
Hukum Adat tetapi tidak terdaftar dalam ketentuan konversi sebagai tanah yang
dapat dikonversikan kepada sesuatu hak atas tanah menurut ketentuan UUPA,
tetapi diakui tanah tersebut sebagai hak adat, maka ditempuhlah dengan upaya
“Penegasan Hak” yang diajukan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah
setempat dikuti dengan bukti pendahuluan seperti bukti pajak, surat jual-beli
yang dilakukan sebelum berlakunya UUPA dan surat membenarkan tentang hak
seseorang dan menerangkan juga tanah itu untuk perumahan atau untuk pertanian
dan keterangan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Pasal 7 PMPA No. 2 tahun 1962 :
Dalam pasal ini diatur lembaga konversi lain dinamakan “Pengakuan Hak”, yang
perlakuan atas tanah-tanah yang tidak ada atau tidak ada lagi tanda bukti haknya,
maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah Pertanahan setempat, permohonan tersebut diumumkan 2 bulan
berturut-turut di kantor pendaftaran tanah dan kantor Kecamatan, jika tidak
diterima keberatan mereka membuat pernyataan tersebut kepada kantor BPN dan
kemudian mengirimkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanian setempat,
penerbitan pengakuan hak diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN, dari SK
pengakuan hak tersebut sekaligus mempertegaskan hak apa yang
diberikan/padanan pada permohonan tersebut, bisa saja hak milik, hak guna
usaha, atau hak guna bangunan atau hak pakai (A.P. Parlindungan ; 1990 : 42).
Sedangkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Sk 26/DDA. 1970
sebagai penjelasan dari peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 tahun
1962 dalam diktum pertamanya : menegaskan bahwa yang dianggap sebagai
“tanda bukti hak” dalam Pasal 3 huruf a PMPA No. 2 tahun 1962 adalah :
a. Didaerah-daerah dimana sebelum tanggal 24 September 1960 sudah dipungut
pajak (hasil) bumi (landrente) atau verponding Indonesia.
1. Surat pajak (hasil) bumi atau verponding Indonesia yang dikeluarkan
sebelum tanggal 24 September 1960, jika antara tanggal 24 September
1960 dan saat mulai diselenggarakan pendaftaran tanah menurut
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 terjadi pemindahan hak (jualbeli,
hibah atau tukar-menukar) maka selain surat pajak yang dikeluarkan
sebelum tanggal 24 September 1960 tersebut di atas wajib disertakan juga
surat-surat asli jual-beli, hibah atau tukar menukarnya yang sah (dibuat di
hadapan dan disaksikan oleh Kepala Desa/adat yang bersangkutan).
2. Surat Keputusan pemberian hak oleh Instansi yang berwenang, disertai
tanda-tanda buktinya bahwa kewajiban-kewajiban yang disebutkan di
dalam surat keputusan itu telah dipenuhi oleh yang menerima hak.
b. Di daerah-daerah dimana sampai tanggal 24 September 1960 belum dipungut
pajak (hasil) bumi (landrente) atau verponding Indonesia.
1. Surat-surat asli jual-beli, hibah atau tukar menukar yang dibuat dihadapan
dan disaksikan oleh Kepala Desa/Adat yang bersangkutan sebelum
diselenggarakannya pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah No.
10 tahun 1961 di daerah tersebut.
2. Surat Keputusan pemberian hak oleh Instansi yang berwenang, disertai
tanda-tanda buktinya bahwa kewajiban-kewajiban yang disebutkan di
dalam surat keputusan itu telah dipenuhi oleh yang menerima hak.
Dengan demikian dapat disimpulan bahwa seluruh hak-hak atas tanah
yang ada sebelum berlakunya UUPA melalui lembaga konversi masuk
kedalam sistem UUPA melalui padanannya dan setelah itu diperlakukan
seluruh ketentuan-ketentuan UUPA dengan tidak perlu lagi menyebut
bahwa tanah itu bekas sesuatu hak yang ada sebelum UUPA.
2. Objek dan Tujuan Konversi
a. Objek konversi
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa hak atas tanah sebelum berlakunya
UUPA terdiri dari hak-hak yang tunduk pada hukum adat dan hak-hak yang
tunduk pada hukum barat.
Adapun hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat adalah :
1. Hak agrarisch egeidom
Lembaga agrarisch egeidom ini adalah usaha dari Pemerintah Hindia
Belanda dahulu untuk mengkonversi tanah hukum adat, baik yang berupa milik
perorangan maupun yang ada hak perorangannya pada hak ulayat dan jika
disetujui sebagian besar dari anggota masyarakat pendukung hak ulayatnya,
tanahnya dikonversikan menjadi agrarisch ageidom.
2. Tanah hak milik, hak Yasan, adar beni, hak atas druwe, hak atas druwe desa,
pesini.
Istilah dan lembaga-lembaga hak atas tanah ini merupakan istilah lokal yang
terdapat di Jawa.
3. Grant Sultan yang terdapat di daerah Sumatra Timur terutama di Deli yang
dikeluarkan oleh Kesultanan Deli termasuk bukti-bukti hak atas tanah yang
diterbitkan oleh para Datuk yang terdapat di sekitar Kotamadya Medan. Di
samping itu masih ada lagi yang disebut grant lama yaitu bukti hak tanah
yang juga dikeluarkan oleh Kesultanan Deli.
4. Landrerijen bezitrecat, altijddurende erfpacht, hak-hak usaha atas bekas
tanah partikelir.
Selain tanah-tanah yang disebut di atas yang tunduk pada hukum adat ada juga
hak-hak atas tanah yang lain yang dikenal dengan nama antara lain ganggan
bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituas dan lain-lain.
b. Tujuan konversi
Dengan diberlakukannya UUPA (UU No. 5/1960) yang menganut asas unifikasi
hukum agraria, maka hanya ada satu sistem hukum untuk seluruh wilayah tanah
air, oleh karena itu hak-hak atas tanah yang ada sebelum UUPA harus
disesuaikan atau dicari padanannya yang terdapat di dalam UUPA melalui
lembaga konversi.
Jadi dengan demikian tujuan dikonversinya hak-hak atas tanah pada hak-hak atas
tanah menurut sistem UUPA di samping untuk terciptanya unifikasi hukum
pertanahan di tanah air dengan mengakui hak-hak atas tanah terdahulu untuk
disesuaikan menurut ketentuan yang terdapat di dalam UUPA dan untuk
menjamin kepastian hukum, juga bertujuan agar hak-hak atas tanah itu dapat
berfungsi untuk mempercepat terwujudnya masyarakat adil dan makmur
sebagaimana yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat
(3).
B. Tentang Pendaftaran Tanah
1. Pengertian dan Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
a. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik
terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan
pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan
status terhadap tanah.
Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan
dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis
dan sporadis yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak
yang meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan, baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah
negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum
adat dan hak atas tanah menurut UUPA.
b. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas
tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk
pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan
kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht
Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur
di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :
(1). Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
(3). Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan
masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4). Dalam Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pendaftaran termasuk dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat
yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Kalau di atas ditujukan kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang
dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para
pemegang hak, agar menjadikan kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk
kepentingan hukum bagi mereka sendiri, di dalam Pasal tersebut dijelaskan :
Pasal 23 UUPA :
Ayat 1 : Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 2 merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan
dan pembebanan hak tersebut.
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara 9
Pasal 32 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian
juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha,
kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya
berakhir.
Pasal 38 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya,
demikian juga setiap peralihan dan hapusnya dak tersebut harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian
yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya
peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhirnya.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapatlah disimpulkan bahwa pendaftaran yang
dilakukan oleh pemegang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan adalah
merupakan alat pembuktian yang kuat serta untuk sahnya setiap peralihan,
pembebanan dan hapusnya hak-hak tersebut.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam
ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah,
dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak
atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster”
artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya
pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat
mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas
dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di
atas tanah tersebut.
Menurut para ahli disebutkan tujuan pendaftaran ialah untuk kepastian hak
seseorang, disamping untuk pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga
untuk penetapan suatu perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
a. Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi
jelas misalnya apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hakhak
lainnya.
b. Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar,
maka dapat dihindari terjadinya sengketa tentang perbatasannya, karena dengan
didaftarnya tanah tersebut, maka telah diketaui berapa luasnya serta batasbatasnya.
c. Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal
tersebut dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang.
Dalam lingkup yang lebih luas dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi
informasi mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya,
maupun informasi mengenai untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan,
demikian pula informasi mengenai kemampuan apa yang terkandung di
dalamnya dan demikian pula informasi mengenai bangunannya sendiri, harga
bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu
UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu
diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan.
C. Pendaftaran Hak atas Tanah Adat Menurut Ketentuan Konversi dan PP N.
24 Tahun 1997.
Pendaftaran hak atas tanah menurut Pasal 19 UUPA ditujukan kepada
pemerintah agar melakukan pendaftaran tanah-tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia, sebaliknya pendaftaran menurut Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38
UUPA adalah ditujukan kepada para pemegang hak agar menjadikan kepastian
hukum mereka sendiri, karena pendaftaran atas setiap peralihan,
penghapusannya dan pembebanannya akan banyak menimbulkan komplikasi
hukum jika tidak didaftar, pada hal pendaftaran itu merupakan bukti yang kuat
sebagaimana disyaratkan Pasal 23 ayat 1 bahwa hak milik demikian pula setiap
peralihan hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA, begitupun
dengan hak guna usaha (Pasal 32 UUPA) dan hak guna bangunan (Pasal 38
UUPA), termasuk syarat-syarat pemberiannya demikian pula setiap peralihan
dan penghapusan hak tersebut harus didaftar.
Dari bunyi pasal 19 UUPA tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa UUPA
telah memerintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah
dan untuk itu diperlukan suatu Peraturan Pemerintah, sebagai implementasi dari
pasal 19 UUPA tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1961 yaitu tentang pendaftaran tanah yang kemudian telah diganti dengan PP
No. 24 Tahun 1997. Produk hukum terakhir ini sama sekali tidak merubah
prinsip-prinsip dasar yang telah dikembangkan oleh Paal 19 UUPA dan PP 10
Tahun 1961. Dengan adanya PP No. 24 tahun 1997 maka berlakulah suatu
pendaftaran tanah yang uniform untuk seluruh wilayah Indonesia, yang
mencakup hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum Barat dan hukum Adat
semuanya diseragamkan artinya bukti-bukti ex BW (burgerlijk wetboek) harus
dikonversikan kepada sistem yang diatur oleh UUPA begitu juga terhadap tanahtanah
adat yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
PP No. 24 Tahun 1997 mengakui dengan jelas kedudukan hak milik adat baik
bersifat perorangan atau kelompok. Untuk membuktikan hak milik adat masih
diakui, pada waktu pendaftaran hak atas tanah secara sistematis sebagai bukti
hak atas tanah adat, yaitu :
1. Surat tanda bukti hak milik dan Grant Sultan yang dikeluarkan berdasarkan
peraturan Swapraja dan hak atas tanah yang lainnya yang diakui selama tidak
bertentangan dengan UUPA.
2. Akta pemindahan hak dibuat berdasarkan hukum adat yang dibubuhi
kesaksian oleh kepala desa.
Pasal 24 ayat (1) No. 24 Tahun 1997 menyebutkan tentang tata cara
pembuktian hak-hak lama untuk keperluan pendaftaran yang berasal dari
konversi dengan :
a. bukti-bukti tertulis
b. keterangan saksi dan/atas pernyataan yang bersangkutan yang kadar
kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi, bagi pendaftaran secara sporadik cukup
untuk mendaftarkan hak.
Pada ayat (2) dikatakan, apabila pembuktian di atas tidak ada lagi, maka
pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih berturut-turut
oleh pemohon pendaftaran tanah dengan syarat :
1. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh
yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya.
2. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan atau pihak lain (Chadidjah Dalimunthe, 2000 : 136 – 137).
Sehubungan dengan kegiatan pendaftaran tanah dan pemberian sertifikat tanah
oleh Pemerintah, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16
Tahun 1975 (PMDN No. 16/1975), tentang kegiatan pendaftaran tanah dan
pemberian sertifikat dalam pengukuran desa demi desa menuju desa lengkap
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang telah diganti
dengan PP No. 24 Tahun 1997. Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 16 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961,
maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan
Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1995 yaitu untuk melaksanakan pendaftaran
secara sistematis baik tanah yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 3 Tahun 1995 mengatur tentang pendaftaran tanah baik yang memilki bukti
hak atas tanah secara tertulis maupun bukti tidak tertulis yaitu penguasaan fisik
atas sebidang tanah. Adapun bukti tertulis tersebut yang berlaku terhadap tanah
adat, adalah ;
1. Keterangan hak milik adat dikeluarkan Daerah Swapraja
2. Grant Sultan
3. Akta pemindahan hak berdasarkan hukum adat
4. Girik.
Untuk melakukan pendaftaran tanah secara sistematik terhadap hak atas tanah
yang tunduk kepada Hukum Adat dengan bukti hak atas tanah tersebut di atas,
hal ini tidak terlepas dengan konversi terhadap hak atas tanah. Adapun hak yang
dikonversi berlaku terhadap hukum adat dalam pendaftaran tanah, yaitu :
1. Hak milik adat
2. Grant Sultan
3. Grant lama
4. Girik
5. Hak Agrarisch eigendom
6. Hak Druwe dan Pesini
7. Hak Usaha Gogolan
8. Hak gogolan tak tetap, Pekulen dan Grant C dan D
9. Tanah Bengkok
Untuk konversi dan pendaftaran hak atas tanah yaitu Hak milik adat, Grant
Sultan, Grant lama, Girik, Hak Agrarisch Eigendom, Hak Druwe, Hak Pesini dan
Hak Usaha Gogolan dikonversikan menjadi hak milik atas tanah sebagaimana
menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Sedangkan hak
gogolan tak tetap, hak pekulen dan Grant C dan D dikonversikan menjadi hak
pakai privat dan untuk tanah bengkok akan dikonversi menjadi hak pakai khusus.
Pelaksanaan pendaftaran tanah baik dilakukan tersendiri (permohonan individu)
maupun dilakukan secara sistematis (massal) terhadap hak atas tanah yang
tunduk kepada hukum adat yang memiliki bukti baik tertulis maupun tidak
tertulis, sebelum didaftarkan harus dikonversi. Pelaksanaan konversi hak atas
tanah dilakukan oleh Panitia Pendaftran ajudikasi yang bertindak atas nama
Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan untuk tanah yang tidak
mempunyai bukti tertulis dalam pendaftaran tanah secara sistematis dilakukan
dengan proses pengakuan baik.
Pelaksanaan konversi dan pengakuan hak terhadap hak atas tanah adat oleh
Pemerintah dibentuk format yang baku oleh Badan Pertanahan Nasional. Untuk
pendaftaran tanah secara sistemtis ini harus berlaku di daerah yang sudah
dilaksanakan suatu pengukuran desa demi desa, untuk desa yang belum
dilaksanakan suatu pengukuran desa demi desa, maka pelaksanaan pendaftaran
hak-hak atas tanah yang bersangkutan.
Untuk desa lengkap yang berkepentingan mengajukan permohonan pendaftaran
hak-hak atas tanah (hak milik adat) harus melampirkan tanda bukti hak dan surat
keterangan hak yang diperlukan untuk pendaftaran.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik berlalu untuk tanah yang sudah
bersertifikat atau memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah tersifat sementara
maupun yang belum memiliki bukti terhadap hak atas tanah.
Pendaftaran sistematis bertujuan untuk memudahkan bagi pemegang hak atas
tanah untuk melakukan pendaftaran hak.
Dengan berlakunya PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ini
diharapkan permasalahan tentang informasi mengenai pertanahan ini dapat
dihindarkan kekurangan atau tidak adanya jelasnya status kepemilikan (hak-hak
atas tanah) yang ada, agar turwujud tujuan dari undang-undang Pokok Agraria
yaitu kepastian hukum hak atas tanah dan terwujudnya unifikasi hukum
pertanahan di Indonesia.