Twitter Bhackty Boomers MySpace YouTube RSS Feed
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>
free web site traffic and promotion

Sabtu, 04 Juni 2011

Ruang Lingkup Hukum Dagang Internasional

A. Pendahuluan
Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas.Hubungan – hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi ) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang ( pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).
Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis dari munculnya perdagangan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa
1

berdagang ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” {fundamental freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan Iain-lain. Piagam hak-hak dan kewajiban Negara (charter of economic right and duties of state) juga mengakui bahwa setiap Negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional.
B. Definisi Hukum Dagang Internasional
Walaupun perkembangan bidang hukum berjalan dengan cepat, namun ternyata masih belum ada kesepakatan tentang definisi untuk bidang hukum dagang internasional ini. Hanya dewasa ini terdapat berbagai definisi mengenai hukum dagang internasional yang satu sama lain berbeda.
1. Definisi Schmitthoff
Schmitfhoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai ; " the
body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations "
Dari definisi tersebut tampak unsur-unsur sebagai berikut :
1) hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda Negara. Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat
komersial, artinya Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (private law nature ) dan hukum publik.
2

Dalam definisinya, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum dagang internasional tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik. Dengan kata lain Schmitthoff menegaskan bahwa wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial, misalnya aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau aturan-aturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturan-aturan yang mengatur komoditi, dan lain sebagainya..
Dari latar belakang definisi tersebut berdampak pada ruang lingkup cakupan hukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagai bidang cakupan bidang hukum dagang internasional seperti :
a. jual beli dagang internasional, yang meliputi pembentukan kontrak, mengatur
tentang perwakilan-perwakilan dagang, pengaturan penjualan eksklusif;
b. surat-surat berharga;
c. hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan
internasional;
d. asuransi;
e. pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut udara dan perairan pedalaman;
f. hak milik industri;
g. arbitrase komersial
3

2. Definisi M. Rafiqul Islam
Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan {financial relations). Hubungan finansial terkait erat dengan perdagangan internasional. Keterkaitan erat ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para pedagang (dengan pengecualian transaksi barter atau counter trade). Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan (international trade and finance law), Rafiqul Islam mendefinisikan hukum perdagangan dan keuangan sebagai suatu kumpulan aruran, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaruran (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan. Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi ke dalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum perdata internasional atau conflict of law, perdagangan antar pemerintah atau antar Negara yang diatur oleh hukum internasional publik. Dalam hal ini Rafiqul Islam memberi
batasan perdagangan internasional sebagai : “ A wide ranging, transnational,
commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states ". Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekwensinya adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.
4

3. Definisi Michelle Sanson
Sarjana lain yang mencoba memberi batasan bidang hukum dagang internasional adalah Sanson, seorang sarjana dari Australia. Hukum Perdagangan Internasional
menurut definisi Sanson adalah : " Can be defined as the regulation of the
conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations"
Sanson tidak menyebut secara jelas bidang hukum dagang internasional ini jaruh ke bidang hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebut bidang hukum ini adalah the regulation of the conduct of parties. Meskipun Sanson memberi definisi yang mengambang, Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik {public international trade law) dan hukum perdagangan internasional privat {private international trade law). Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antar Negara. Sementara itu private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di Negara-negara yang berbeda.
4. Definisi Hercules Booysen
Booysen seorang sarjana dari Afrika selatan tidak memberikan definisi secara tegas. Booysen menyadari bahwa ilmu hukum sangatlah kompleks. Oleh karena itu upaya untuk membuat definisi bidang hukum termasuk hukum perdagangan internasional sangatlah sulit dan jarang tepat. Oleh karena itu upayanya untuk
5

memberi definisi, Booysen hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional. Menurut Booysen ada tiga unsur, yaitu :
1. hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a specialized branch of international law).
2. hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) (International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property).
3. hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
C. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional
Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional. Luasnya bidang cakupan dalam hukum perdagangan internasional membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya, misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dan lain-lain.
Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum ekonomi internasional. Sementara itu pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua
6

bidang hukum ini adalah dengan melihat subjek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasional lebih banyak mengatur subjek hukum yang bersifat publik, sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. Dalam kenyataannya, pendapat tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subjek-subjek hukum publik atau Negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimanapun juga akan berdampak pada individu atau subjek-subjek hukum lainnya dalam wilayah suatu Negara.
Karakterisitk lain dari hukum perdagangan internasional adalah pendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini secara komprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ini membutuhkan bantuan dari pemahaman disiplin ilmu pelayaran.
D. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Menurut Profesor Alexander Goldstajn ada tiga prinsip dalam Hukum Perdagangan Internasional, yaitu : 1. Prinsip dasar Kebebasan berkontrak
7

Prinsip kebebasan berkontrak sebenarnya merupakan prinsip universal dalam
hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum dalam hukum dagang
mengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak-kontrak dagang
(internasional).
Schmitthoff menanggapi secara positif kebebasan berkontrak ini dengan
menyatakan :
“The autonomy of the parties will in the law of contract is the foundation on which an autonomous law of international trade can be built. The national sovereign has,.... No objection that in that area an autonomous law of international trade is developed by the parties, provided always that law respects in every national jurisdiction the limitations imposed by public policy”
Kebebasan ini mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi kebebasan
untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati oleh para pihak. Dalam
prinsip kebebasan berkontrak ini termasuk pula kebebasan untuk memilih forum
penyelesaian sengketa dagangnya serta mencakup pula kebebasan untuk memilih
hukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang dibuatnya.
Sudah barang tentu kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-
Undang, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan dan persyaratan lain yang
ditetapkan oleh masing-masing system hukum.
2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini berlaku secara universal.
3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
8

Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah merupakan forum penyelesaian
sengketa yang umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak
dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. Goldstajn menguraikan kelebihan
dan alasan mengapa penggunaan arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hukum
perdagangan internasional, yaitu :
“Moreover to the extent that the settlement of defferences is referred to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals aften apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into account customs, usage and business practice.Futher, the fact that the enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is conducive to ap preference for arbitration "
4. Prinsip Dasar Kebebasan komunikasi (Navigasi)
Disamping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasamya yang relevan dengan prinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsip kebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnya kebebasan bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui media sarana elektronik. Kebebasan komunikasi ini bersifat sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional.
Dalam komunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh system ekonomi, politik atau system hukum.
E. Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
9

Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, 1974), yang termuat dalam pembukaannya. Adapun tujuan dari hukum perdagangan internasional adalah :
1. untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan Negara lain;
2. untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua Negara;
3. meningkatkan standar hidup umat manusia; dan
4. meningkatkan lapangan kerja;
5. mengembangkan system perdagangan multilateral;
6. meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
Meskipun adanya tujuan dalam hukum perdagangan internasional tersebut di atas bagus, namun hukum perdagangan internasional masih memiliki cukup banyak kelemahan. Kelemahan tersebut dapat ditemui dalam bidang-bidang hukum lainnya, yakni terdapatnya pengecualian-pengecualian atau klausul-klausul “penyelamat’ yang bersifat memperlonggar kewajiban-kewajiban hukum. Kelemahan spesifik tersebut :
a. hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif didalam “memaksakan” Negara-negara untuk tunduk pada hukum. Dalam
10

kenyataanya, Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya. b. Aturan-aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasive (tidak memaksa).
Kelemahan ini sekaligus juga merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau memungkinkan perkembangan hukum ini di tengah krisis.
F. Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional telah ada sejak lahirnya Negara dalam arti modern. Sejak saat itu, hukum perdagangan internasional telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sesuai dengan perkembangan hubungan-hubungan perdagangan.
Dilihat dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti materiil), perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap, yaitu :
1. Hukum Perdagangan internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan
2. Hukum Perdagangan Internasional Yang Dicantumkan dalam hukum Nasional
3. Lahirnya Aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional dan Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang Mengurusi Perdagangan Internasional
11

G. Penutup
Setelah menguasi bahasan dalam bab satu, maka diharapkan mahasiswa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :
1. Jelaskan pengertian hukum perdagangan internasional
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan hukum perdagangan internasional bersifat interdisipliner.
3. Sebut dan jelaskan prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional
4. Jelaskan tentang perkembangan hukum perdagangan internasional
5. Sebutkan tujuan dari hukum perdagangan internasional
12

BAB II
SUBJEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subjek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Dalam hukum perdagangan internasional, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah :
1. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
2. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.
B. Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa subjek hukum dalam hukum
perdagangan internasional adalah :
A. Negara
Negara merupakan subjek hukum terpenting di dalam hukum perdagangan internasional. Negara merupakan subjek hukum yang paling sempurna, alasannya :pertama, Negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, Negara memiliki wewenang untuk
13

menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Dengan atribut kedaulatannya ini, Negara antara lain berwenang untuk membuat hukum (regulator) yang mengikat segala subjek hukum lainnya (individu, perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalam wilayahnya termasuk perdagangan. Kedua, Negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional didunia misal, WTO, UNCTAD,UNCITRAL. Ketiga, Negara juga bersama-sama dengan Negara lain mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan. Keempat, Negara berperan juga sebagai subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, Negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Ketika Negara bertransaksi dagang dengan Negara lain, kemungkinan hukum yang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Ketika Negara bertransaksi dengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).
Imunitas Negara
Salah satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya dengan Negara adalah atribut kedaulatan Negara itu sendiri. Prinsip umum yang diakui adalah bahwa dengan atribut kedaulatan, Negara memiliki imunitas terhadap pengadilan Negara lain. Arti imunitas disini adalah bahwa Negara tersebut memiliki hak untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya. Sheldrick dengan tepat menggambarkan imunitas Negara sebagai berikut : “Savereign immunity is a long established precept of public international law
14

which requires that a foreign government or head of state cannot be sued without its consent. In its traditional form, this rule applied to all types of suit, criminal and civil, including those arising out of purely commercial transactions undertaken by the foreign sovereign "
Dalam perkembangannya, konsep imunitas ini mengalami pembatasan. Minimal ada 4 (empat) pembatasan terhadap muatan imunitas suatu Negara, yaitu pertama, pembatasan oleh hukum internasional. Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional mengakui imunitas Negara ini, tetapi juga sekaligus membatasinya. Hukum internasional juga mensyaratkan Negara-negara untuk bekerjasama dengan Negara lain untuk memajukan ekonomi. Deklarasi mengenai
prinsip-prinsip hukum internasional antara lain menyatakan bahwa ; " States
have the duty to co operate with one another, irrespective of the difference in
their political, economic and social system, "
Kedua, pembatasan oleh hukum nasional. Dewasa ini beberapa Negara memiliki undang-undang mengenai imunitas yang sifatnya membatasi imunitas Negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya. Ketiga, pembatasan secara diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika suatu Negara secara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili persidangan dan Negara tersebut mematuhinya, Negara tersebut dianggap telah dengan sukarela menanggalkan imunitasnya. Keempat, kemungkinan lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila Negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap
15

bahwa Negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya.
Dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut, kekebalan suatu Negara untuk hadir dihadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku. Namun, masalah sesungguhnya dalam kaitannya dengan pembatasan Negara di hadapan badan peradilan adalah pelaksanaan putusan pengadilannya.
Berdasarkan hukum internasional, suatu badan peradilan tidak dapat menyita harta milik Negara lain atau memaksakan putusannya terhadap harta milik Negara lain yang digunakan atau yang memiliki fungsi pelayanan publik. Hukum internasional melarang suatu Negara menahan kapal perang asing yang sedang menyandar di pelabuhan suatu Negara asing atau menyita bangunan kedutaan Negara asing. Menurut Houtte, pelaksanaan putusan pengadilan hanya memungkinkan terhadap aset-aset yang Negara asing yang bersangkutan tidak dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan public. B. Organisasi Perdagangan Internasional
Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang penting. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara guna mencapai tujuan bersama.
Untuk mendirikan suatu organisasi internasional, perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian internasional ini termuat tujuan, fungsi dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan.
16

C. Individu
Individu atau perusahaan adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Selain itu, aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh Negara memiliki tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang dilakukan individu.
Di banding dengan Negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID. Namun demikian hak ini bersifat terbatas, karena, pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak. Kedua, Negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk menjadi anggota konvensi ICSID ( Konvensi Washington 1965). Persyaratan ini bersifat mutlak. Indonesia telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap konvensi ICSID melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1968. Status individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan-aturan di bidang perdagangan yang mereka buat sendiri kadang-kadang memiliki keuatan mengikat seperti halnya hukum nasional. Disebutkan di atas bahwa individu adalah subjek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Subjek hukum lainnya yang termasuk ke dalam kategori ini adalah (a) perusahaan multinasional; dan (b) bank.
17

1. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telah lama diakui sebagai subjek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatan financial yang dimilikinya. Dengan kekuatan finansialnya hukum (perdagangan) internasional berupaya mengaturnya. Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negara-negara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu Negara. Pasal 2 (2) (b) antara
lain berbunyi ; " Transnational corporation shall not intervene is the
internal affairs of a host State”
Alasan pengaruran ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs sedikit
banyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi suatu
Negara.
Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk
menjembatani perbedaan kepentingan antara Negara tuan rumah yang
mengharapkanMNCs masuk kedalam wilayahnya dapat memberi
kontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan untuk mencapai
target utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-
besamya. Oleh karena itu, agar kedua kepentingan ini pada titik tertentu
dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya.
2. Bank
18

Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subjek hukum perdagangan internasional dalam arti terbatas. Bank tunduk pada hukum nasional di mana bank tersebut didirikan. Faktor-faktor yang membuat subjek hukum ini penting adalah :
a. peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagai
pemain kunci. Tanpa bank, perdagangan internasional mungkin tidak
dapat berjalan.
b. Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain
mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di Negara yang
penjual dan pembeli.
c. Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum
perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukum
perbankan internasional.
C. Penutup
Setelah mahasiswa memperlajari materi pada bab ini, maka mahasiswa diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1. Sebutkan Subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional
2. Jelaskan peranan Negara dalam perdagangan internasional
3. Jelaskan hak Imunitas suatu Negara dalam hukum perdagangan internasional
4. Sebut dan jelaskan pembatasan-pembatasan terhadap hak imunitas suatu Negara dalam hukum perdagangan internasional
5. Jelaskan peranan bank dalam perdagangan internasional
19

6. Jelaskan pengertian dari Perusahaan Multinasional
7. Jelaskan keuntungan dan kerugian dari adanya suatu perusahaan multinasional di suatu Negara.
20

BAB III SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Sumber hukum perdagangan internasional merupakan bab yang penting. Dari sumber hukum inilah kita dapat menemukan hukum tersebut yang kemudian diterapkan kepada suatu fakta tertentu dalam perdgangan internasional.
B. Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Sumber-sumber hukum internasional yang dkenal dalam perdagangan internasional yaitu perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan putusan-putusan pengadilan dan publikasi sarjana-sarjana terkemuka (doktrin). 1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum yang terpenting. Secara umum, perjanjian internasional terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu perjanian multilateral, regional dan bilateral.
Perjanjian internasional atau multilateral adalah kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (Negara) dan tundak pada aturan hukum internasional.
Perjanjian regional adalah kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu regional tertentu.
21

Suatu perjanjian dikatakan bilateral ketika perjanjian tersebut hanya mengikat dua subjek hukum internasional (Negara atau organisasi internasional).
a. Daya mengikat Perjanjian (Perdagangan Internasional)
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian intenasional pada umumnya, perjanjian perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya.
Ketika suatu Negara telah meratifikasinya, Negara tersebut berkewajiban untuk mengundangkannya ke dalam aturan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari hukum nasional Negara tersebut.
Kadangkala perjanjian internasional membolehkan suatu Negara untuk tidak menerapkan atau mengecualikan beberapa pengaturan atau pasal dari perjanjian internasional, atau sebaliknya. Salah satu cara lain bagi suatu Negara untuk terikat kepada suatu perjanjian internasional adalah melalui penundukan secara diam-diam, artinya tanpa mengikatkan diri secara tegas melalui penandatanganan dan ratifikasi (yang biasanya instrument ratifikasi tersebut didepositokan kepada suatu badan yang berwenang, missal Sekjen PBB), suatu Negara dapat saja mengikatkan dirinya dengan cara mengadopsi muatan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya.
22

b. Isi Perjanjian
Muatan yang terkandung didalam perjanjian perdagangan internasional pada umumnya memuat, hal-hal berikut :
1. Liberalisasi perdagangan Perjanjian yang memuat liberalisasi perdagangan adalah meliberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, Negara-negara anggota perjanjian internasional berupaya menanggalkan berbagai rintangan pengaturan atau kebijakan (Negara) yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran transaksi perdagangan internasional.
2. Integrasi Ekonomi Perjanjian internasional berupaya mencapai suatu integrasi ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone), atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union). Perjanjian seperti ini biasanya memberi kewenangan kepada suatu organisasi internasional guna mencapai tujuan integrasi ekonomi.
3. Harmonisasi Hukum Tujuan utama harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada (yang akan diharmonisasikan)
4. Unifikasi Hukum Dalam unifikasi hukum, penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
5. Model Hukum dan Legal Guide
23

Pembentukan model hukum dan legal guide sebenarnya tidak lepas dari upaya harmonisasi. Bentuk hukum seperti ini biasanya ditempuh karena didasari sulitnya bidang hukum yang akan disepakati atau diatur. Oleh karena itu, mereka membuat model hukum ini yang sifatnya tidak mengikat.
c. Standar Internasional
Standar internasional adalah norma-norma yang disyaratkan untuk ada di dalam perjanjian internasional, yang merupakan syarat penting didalam tata ekonomi internasional, serta syarat suatu Negara untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional. Syarat-syarat dasar tersebut adalah : 1.) Minimum Standard atau Equitable Treatment
Minimum Standart adalah norma atau aturan dasar yang semua Negara harus taati untuk dapat turut serta dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional. Contoh standar minimum adalah dalam perjanjian-perjanjian dalam bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. 2.) Most Favoured Nation Clause
Klausul most favoured nation adalah klausul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara terhadap Negara lain. Menurut Houtte, klausul MNF biasanya diikuti oleh dua sifat cukup penting, yaitu :
a. reciprocal (timbal balik), artinya pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan
oleh masing-masing Negara. Jadi sifatnya timbal balik dan;
b. unconditional (tidak bersyarat), artinya Negara anggota lainnya dalam suatu
perjanjian berhak atas perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada Negara
ketiga.
24

3). Equal Treatment
Equal Treatment (perlakuan sama) adalah klausul lainnya yang harus ada dalam perjanjian-perjanjian internasional. Menurut klausul ini, Negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain. 4). Preferential Treatment
Prinsip ini biasanya diterapkan diantara Negara-negara yang memiliki hubungan politis atau ekonomis. Berdasarkan prinsip ini, suatu Negara dapat saja memberikan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan (preferential treatment) kepada suatu Negara daripada kepada Negara lainnya.
d. Resolusi-Resolusi Organisasi Internasional
Dewasa ini berbagai organisasi internasional acap kali mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat. Daya mengikat resolusi-resolusi ini biasanya disebut juga sebagai soft law, karena memang Negara-negara pesertanya tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak mengikat mereka secara hukum. Akan tetapi, resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional kadangkala juga mengikat.
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Sebagai sumber hukum, hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang dapat dianggap sebagai sumber hukum yang pertama-tama lahir dalam hukum perdagangan internasional.
25

Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchants). Istilah ini logis karena memang para pedaganglah yang mula-mula “menciptakan” aturan hukum yang berlaku bagi mereka untuk transaksi-transaksi dagang mereka.
Suatu kebiasaan tidak selamanya menjadi mengikat dan karenanya menjadi hukum. Suatu praktek kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a) suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktek Negara), b) praktek ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive necessitates).
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Sebenarnya belum ada pengertian yang diterima luas untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum umum. Peran sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum nasional maupun hukum internasional.
Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberikan jawaban atas suatu persoalan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip hukum umum ini dipandang sebagai sumber hukum penting dalam upaya mengembangkan hukum, termasuk hukum perdagangan internasional.
Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum ini antara lain adalah prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi. Ketiga prinsip
26

ini terdapat dan diakui dalam hampir semua sistem hukum di dunia, dan terdapat pula dalam hukum (perdagangan internasional).
4. Putusan-Putusan Badan pengadilan dan Doktrin
Sumber hukum ini akan memainkan perannya apabila sumber-sumber hukum sebelumnya tidak memberi kepastian atau jawaban atas suatu persoalan hukum (di bidang perdagangan internasional).
Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam sistem hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam sistem hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan. Jadi ada semacam kewajiban yang tidak mengikat bagi badan-badan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya (dalam sengketa yang terkait dengan perdagangan internasional).
Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang internasional). Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Bahkan doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum. Doktrin ini penting ketika sumber-sumber hukum sebelumnya ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali mengenai suatu hal di bidang perdagangan internasional.
27

5. Kontrak
Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri.
Para pelaku perdagangan (pedagang) atau stakeholders dalam hukum perdagangan internasional ketika melakukan transaksi-transaksi perdagangan internasional, mereka menuangkannya dalam perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Oleh karena itu, kontrak sangat essensial. Dengan demikian, kontrak berperan sebagai sumber hukum yang perlu dan terlebih dahulu mereka jadikan acuan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam perdagangan internasional.
Dalam kontrak kita mengenal penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip konsensus dan kebebasan para pihak syarat-syarat perdagangan dan hak serta kewajiban para pihak seluruhnya diserahkan kepada para pihak dan hukum menghormati kesepakatan ini yang tertuang dalam perjanjian.
Meskipun kebebasan para pihak sangatlah essensial, namun kebebasan tersebut ada batas-batasanya, yaitu ; (1) pembatasan yang umum adalah kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan dalam taraf tertentu, dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan, (2) status dari kontrak itu sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsure asingnya, artinya kontrak tersebut meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional (suatu Negara tertentu), (3) menurut Sanson, pembatasan lain yang juga penting dan mengikat para
28

pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau kebiasaan-kebiasaan dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan..
6. Hukum Nasional
Peran hukum nasional sebagai sumber hukum perdagangan internasional mulai lahir ketika timbul sengketa sebagai pelaksanaan dari kontrak. Peran hukum nasional sebenarnya sangatlah luas dari sekedar mengatur kontrak dagang internasional. Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan Negara ini sifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat. Yurisdiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala, (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; (c) benda yang berada di dalam wilayahnya. Kewenangan mengatur ini mencakup membuat hukum (nasional) baik yang sifatnya hukum publik maupun hukum perdata (privat).
Kewenangan atas peristiwa hukum di sini dapat berupa transaksi jual beli dagang internasional atau transaksi dagang internasional. Dalam hal ini, hukum nasional yang dibuat suatu Negara dapat mencakup hukum perpajakan, kepabeanan, ketenagakerjaan, persaingan sehat, perlindungan konsumen, kesehatan, perlindungan HKI hingga perijinan ekspor impor suatu produk.
Kewenangan atas subjek hukum (pelaku atau stakeholders) dalam perdagangan intenasional, mencakup kewenangan Negara dalam membuat dan meletakkan syarat-syarat (dan izin) berdirinya suatu perusahaan, bentuk-bentuk
29

perusahaan beserta syarat-syaratnya, hingga pengaturan berakhirnya perusahaan (dalam hal perusahaan pailit dan sebagainya).
Kewenangan Negara untuk mengatur atas suatu benda yang berada di dalam wilayahnya mencakup pengaturan objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat untuk diperjualbelikan, termasuk didalamnya adalah larangan untuk masuknya produk-produk yang dianggap membahayakan moral, kesehatan manusia, tanaman, lingkungan, produk tiruan dan lain-lain.
C. Penutup
Setelah mahasiswa mempelajari dan memahami tentang sumber hukum perdagangan internasional, maka diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan sumber-sumber hukum perdagangan internasional
30

BAB IV
PEMASARAN BARANG-BARANG KE LUAR NEGERI
A. Pendahuluan
Melaksanakan perdagangan luar negeri pada hakekatnya berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi marketing (pemasaran) pada tingkat internasional. Salah satu faktor yang ingin dikemukakan di sini adalah bahwa di dalam perdagangan luar negeri, produsen dan konsumen satu sama lainnya dipisahkan oleh batas kenegaraan (geopolitik). Oleh karena itu perlu sekali dicari cara yang tepat dan penetapan saluran yang akan dipergunakan untuk memungkinkan adanya hubungan antara produsen di satu pihak dengan konsumen atau pemakai di lain pihak. Produsen pada umumnya merupakan pihak yang aktif dalam usahanya melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan kepada konsumen, tetapi sebaliknya bukan hal yang mustahil pula jika konsumen yang bertindak aktif mencari barang yang dibutuhkannya dengan cara mendekati sendiri produsen dari barang yang dibutuhkan.
B. Cara-Cara Pemasaran Barang Ke Luar Negeri
Lazimnya produsenlah yang biasanya bertindak aktif, maka dipandang dari sudut produsen terutama dalam melaksanakan pemasaran barang-barang ke luar negeri, produsen dapat menempuh beberapa cara yang dapat digolongkan dalam 2 golongan, yaitu :
31

1. cara pemasaran langsung
Dengan cara pemasaran langsung dimaksudkan produsen menyelenggarakan sendiri pemasaran hasil produksinya itu ke luar negeri, dalam arti di samping sebagai produsen, ia juga bertindak sebagai eksportir pula. Oleh karena itu di samping tugasnya sebagai produsen, maka ia pun berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyiapkan barang sampai menjadi barang siap untuk diekspor (ready for
export). Antara lain melakukan penyortiran, pengepakan, penyimpanan di
gudang, menyelenggarakan pengangkutan ke pelabuhan.
b. Mencari sendiri pembeli di luar negeri.
c. Melakukan urusan pengapalan barang (shipping).
d. Menyelesaikan formalitas ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Melakukan penutupan asuransi.
f. Menyiapkan dokumen pengapalan (shipping document)
g. Mengurus sendiri penyelesaian pembayaran dan lain-lain yang
bersangkutan dengan pelaksanaan ekspor.
h. Menyelenggarakan after sales service (perawatan barang yang telah dijual) Dengan cara pemasaran langsung ini produsen bertanggungjawab atas keseluruhan transaksi ini mulai dari mempersiapkan barang itu sampai barang tersebut diterima oleh konsumen, bahkan adakalanya masih bertanggungjawab sekalipun barang itu sudah dalam kekuasaan dan menjadi milik konsumen, misalnya keharusan menyelenggarakan after sales service.
32

2. cara pemasaran tidak langsung
Selain dari itu dalam melaksanakan pemasaran barang ke luar negeri dapat pula
ditempuh cara lain, yaitu dengan mempergunakan jasa perantaraan badan usaha
lain yang khusus bergerak dalam perdagangan luar negeri, baik ekspor maupun
impor. Di sini dapat dikemukakan beberapa macam badan usaha yang dapat
dipergunakan oleh produsen dalam melakukan pemasaran hasil produksinya ke
luar negeri, atau juga badan usaha yang dapat dipergunakan oleh konsumen untuk
menyelenggarakan pembelian kebutuhannya (impor) dari luar negeri.
Badan usaha yang dipergunakan sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri
terdiri dari :
a. Ekspor/Impor Merchant
Ekspor/impor merchant atau pedagang impor/ekspor adalah badan usaha baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan pembelian barang di dalam negeri atas risiko sendiri untuk dijual ke luar negeri, ataupun melakukan pembelian barang dari luar negeri dan dimasukkan (impor) ke dalam negeri untuk dijual kembali atas risikonya sendiri. Keuntungan bagi produsen memilih memasarkan barangnya dengan dengan cara ini adalah : 1). Produsen tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk keperluan market
survey, biaya promosi barangnya (sales promotion cost). 2). Tidak perlu lagi menyediakan aparat khusus untuk menyelenggarakan ekspornya.
33

3). Tidak perlu lagi menanggung risiko perdagangan luar negeri seperti pelunasan pembayaran dan risiko tuntutan ganti rugi (claims).
b. Confirming House, Export Commission House atau Indent House.
Ekspor/impor Merchant merupakan badan usaha dalam negeri 9nasional0 yang bergerak untuk pemasaran barang di luar negeri. Tetapi sebaliknya ada pula, dimana perusahaan asing yang membuka kantor cabangnya atau mendirikan anak cabang perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan luar negeri yang demikian, bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri. Pada umumnya kantor-kantor cabang ini melakukan pembelian di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kantor induknya, ataupun untuk keperluan konsumen di negeri asalnya dengan mendapatkan komisi. Oleh karena itu badan usaha yang demikian bisa disebut sebagai confirming house atau indent house. Oleh karena kantor cabang atau anak perusahaan yang demikian biasanya melakkan pembelian hasil hasil produksi setempat (lokal) yang kemudian diangkut ke negeri asalnya, maka kesempatan ini dapat pula dipergunakan oleh para produsen setempat untuk secara tidak langsung mengekspor hasil produksinya ke luar negeri baik sebagai transaksi local biasa maupun atas dasar komisi. Berdasarkan uraian tersebut, maka badan usaha ini disebut juga export commission house.
Di dalam praktek tidak ada perbedaan yang pokok antara export merchant dan confirming house, sebab kedua badan usaha ini sama bertindak sebagai
34

eksportir. Hanya export merchant bekerja dan lebih mengutamakan kepentingan produsen sebab keuntungan dari export merchant itu, bahkan kelangsungan hidupnya sangat tergantung dari berhasil tidaknya badan usaha itu melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan oleh produsen yang diselenggarakannya itu.
Bilamana hubungan antara produsen dengan export merchant itu tidak hanya sebagai principal to principal biasa, tetapi suatu ikatan perjanjian keagenan (agency agreement), maka dalam hal ini export merchant itu juga disebut sebagai export agent. Sebaliknya confirming house bekerja dan bertindak untuk kepentingan konsumen di luar negeri atau kalau dilihat dari sudut kepentingan nasional maka perusahaan ini termasuk perusahaan setempat yang bekerja untuk kepentingan asing.
c. Export/Import Company atau Trading House
Di dalam praktek tidak terdapat perbedan pokok antara badan-badan usaha yang bergerak sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri. Sebab tidak jarang suatu badan usaha bertindak dan berfungsi baik sebagai export merchant, commission agent, maupun sebagai importer. Oleh karena itu badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan luar negeri disebut sebagai perusahaan dagang impor/ekspor atau juga disebut sebagai export dan import company, atau trading house yang melaksankan perdagangan hamper segala macam barang, dan hamper ke setiap Negara dan mempunyai organisasi dan jaringan perdagangan yang tersebar luas.
35

C. Penutup
Setelah mengikuti pokok bahasan ini, maka mahasiswa diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini :
1. Jelaskan cara-cara pemasaran barang ke luar negeri
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ekspor/impor Merchant
3. Jelaskan keuntungan ekspor/impor merchant bagi produsen
4. Jelaskan pengertian dari Confirming House.
5. Jelaskan pengertian dari Indent House
6. Jelaskan perbedaan antara Confirming House dengan Indent House
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Trading House
36

BAB V SISTEM PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Perkembangan dalam sistem pembayaran dari benda yang diperjualbelikan secara internasional, yaitu dari awalnya pembayaran barang dengan barang atau barter sampai dengan metode pembayaran dengan memakai uang, kemudian dikenal metode-metode pembayaran canggih yang terjadi saat ini, yaitu metode pembayaran yang dapat memproteksi kepentingan ke dua belah pihak misalnya lewat pembayaran dengan sistem letter of credit (L/C). semua metode pembayaran tersebut secara yuridis sah, asal sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Namun perlu diperhatikan bahwa terhadap beberapa bentuk pembayaran, terdapat pengaturan yuridis dalam sistem hukum lokal Negara tertentu. Ataupun terhadap beberapa bentuk, bahkan terdapat konvensi-konvensi internasional yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak.
B. Metode Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional
Dalam hukum dagang internasional, dewasa ini berkembang beberapa metode pembayaran yang telah merubah system pembayaran dalam transaksi jual beli internasional, diantaranya yang lazim adalah sebagai berikut :
37

1. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu (Advance)
Metode pembayaran terlebih dahulu adalah suatu sistem pembayaran, dimana pihak eksportir (penjual) akan mengirimkan barang dagangannya setelah eksportir (penjual) menerima pembayaran harga barang tersebut.
Sistem pembayaran seperti ini sangat menguntungkan dan sangat aman bagi pihak eksportir (penjual) tetapi sangat tidak aman bagi pihak importer (pembeli). Sebab, setelah uang diterima oleh pihak eksportir, berbgai kemungkinan atas barang objek jual beli dapat terjadi. Bisa jadi barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan, hilang ditengah jalan, atau karena sesuatu hal dan lain hal bahkan barang tersebut tidak dikirim sama sekali oleh pihak eksportir. Karena itu, metode pembayaran secara advance ini sangat jarang diikuti dalam praktek, kecuali dalam hal-hal seperti :
a. jika bonafiditas dan kejujuran pihak eksportir sudah dikenal dikalangan pedagang
secara luas.
b. Jika ada hubungan khusus antara eksportir dengan importer, misalnya ada
hubungan saudara, hubungan teman atau hubungan antara perusahaan yang
terafiliasi dalam satu group usaha.
c. Jika transaksi tersebut terhadap order barang-barang yang harganya relative
rendah. Misalnya pemesanan dengan surat atas pembelian buku, atau benda-benda
lainnya.
38

2. Metode Pembayaran Secara Open Account
Metode pembayaran dengan open account ini adalah sebagai kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu (advance). Terhadap metode dengan open account, barang yang bersangkutan dikirim terlebih dahulu kepada importer (pembeli), kemudian setelah barang diterima oleh pihak importer (pembeli), baru dibayar sebagai hutang. Karena itu, sistem open account ini tentunya sangat tidak aman bagi pihak eksportir berhubung adanya kemungkinan pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, kurang atau terlambat pembayaran, atau bahkan karena sesuatu dan lain hal, harga tidak dibayar sama sekali.
Sistem pembayaran secara open account ini sering dilakukan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan atau dengan perusahaan yang terafiliasi, ataupun dilakukan jika terdapat good record dari pihak importer. Salah satu variasi dari sistem pembayaran secara open account ini adalah jika barang dikirim secara rutin sedangkan pembayaran dilakukan secara periodic, misalnya dibayar tiap tiga bulan sekali.
3. Metode Pembayaran Berdasarkan Konsinyasi
Metode pembayaran atas dasar konsinyasi ini merupakan suatu variasi lain dari sistem pembayaran dengan open account. Dalam sistem konsinyasi, pihak investor juga baru akan membayar harga setelah barang diterimanya.
Hanya saja dalam hal ini, pihak importer menerima barang tersebut untuk kemudian menjual lagi kepada pihak ketiga. Kemudian setelah barang tersebut laku terjual kepada pihak ketiga dan telah dibayar harganya oleh pihak ketiga tersebut, baru kemudian harganya setelah dipotong selisihnya dikirim kepada pihak eksportir (penjual semula).
39

Pembayaran harga secara konsinyasi kepada pihak eksportir (penjual semula) tersebut biasanya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. apakah dengan langsung mengirim harga kepada pihak eksportir setelah dipotong
selisih harga untuk tiap-tiap jula beli;
b. atau harga baru dibayar kepada eksportir dalam waktu tertentu setelah barang laku
terjual kepada pihak ketiga;
c. ataupun jika jual beli dilakukan secara rutin, harga dibayar setelah pihak ketiga
membayar harga, tetapi kepada eksportir (penjual semula) oleh importer dibayar
harganya secara periodic. Ini berarti sekali bayar untuk beberapa pengiriman.
4. Metode Pembayaran Secara Documentary Collection
Banyak juga transaksi dagang internasional yang melakukan pembayaran harga barang secara documentary collection, yaitu lewat penggunaan dokumen yang disebut Bills Of Exchange
Dalam hal ini pihak importer harus membayar harga barang setelah shipping documents tiba di banknya importer. Pembayaran harga tersebut dipertukarkan dengan shipping documents yang bersangkutan. Karena itu, tanpa pembayaran harga barang, shipping documents tidak akan diberikan oleh pihak bank. Tanpa shipping documents ditangannya, pihak importer tidak dapat mengambil barang impor yang bersangkutan.
Dalam praktek ada dua macam Bills of Exchange, yaitu clean bills dan documentary bills. Adapun yang dimaksud dengan clean bills adalah bills of exchange yang tidak memerlukan dokumen-dokumen supportive lainnya. Jadi tidak diperlukan misalnya dokumen kepemilikan atas barang tersebut seperti Bill of Lading dan
40

sebagainya. Sementara bentuk lain adalah apa yang disebut dengan documentary bills. Bentuk seperti ini lebih lazim dipraktekkan. Dalam hal ini, suatu bills of exchange haruslah diperkuat oleh dokumen-dokumen supportive lainnya, seperti dokumen kepemilikan barang dan lain-lain.
5. Metode Pembayaran Secara Documentary Credit
Untuk menjembatani kepentingan pihak eksportir agar barang dikirim setelah harga dibayar, sementara pihak importer punya kepentingan agar harga dibayar setelah barang diterima, maka dipakailah sistem pembayaran dengan documentary credit. Dalam hal ini suatu pembayaran dilakukan lewat bank sebagai perantara, tanpa terlebih dahulu menunggu tibanya barang atau tibanya dokumen. Kewajiban ini dilakukan dengan kewajiban dari pihak importer untuk membuka letter of credit (L/C) pada bank di Negara importer, untuk kemudian oleh bank tersebut diteruskan kepada bank di Negara eksportir. Sistem pembayaran lewat L/C ini dewasa ini sudah diterima secara meluas di kalangan lalu lintas perdagangan internasional.
Transaksi perdagangan internasional dengan system pembayaran yang meliputi beberapa metode akan memudahkan pelaksanaan dalam bisnis internasional ini, karena masing-masing pihak tidak perlu lagi mengadakan pembicaraan secara tatap muka, melainkan hanya memilih metode pembayaran yang telah tersedia.
C. Penutup
Setelah memperlajari materi pada bab ini, mahasiswa diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini :
41

1. Jelaskan metode pembayaran advance
2. Jelaskan metode pembayaran secara open account
3. Jelaskan perbedaan antara pembayaran dengan metode advance dan open account
4. Jelaskan metode pembayaran berdasarkan konsinyasi
5. Jelaskan metode pembayaran secara documentary collection
6. jelaskan metode pemabayaran secara documentary credit
42

BAB VI
DOKUMEN-DOKUMEN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Dalam perdagangan internasional ada beberapa macam dokumen yang berperan. Dokumen-dokumen tersebut dapat digolongkan dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Dokumen Pendahuluan
Biasanya sebelum suatu kontrak jual beli ditandatangani, maka terlebih dahulu dibuat beberapa dokumen pendahuluan. Bentuk dokumen pendahuluan ini bervariasi. Bahkan untuk perdagangan yang rutin, ada kecenderungan untuk menggantikan dokumen pendahuluan dengan hanya mengangkat telepon saja. Atau kalaupun ada dokumen pendahuluan sering juga tidak diikuti oleh dokumen-dokumen lainnya. Di antara macam-macam dokumen pendahuluan, yang sangat lazim dilakukan adalah apa yang disebut dengan Letter of Offer (to buy or to sell), atau Letter of Intent. Apabila dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka hal tersebut telah mengikat kedua belah pihak, kecuali jika dalam isi dokumen tersebut dinyatakan sebaliknya. Contoh lain dari dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen pendahuluan adalah apa yang disebut Sale Confirmation atau dokumen-dokumen lain yang senada dengan itu.
43

2. Dokumen Pokok
Dokumen pokok adalah kontrak jual beli itu sendiri. Seperti telah disebutkan bahwa tidak selamanya kontrak jual beli ini ada dalam suatu transaksi perdagangan internasional. Terkadang hanya cukup dengan kontrak pendahuluan saja.
3. Dokumen Tambahan
Selain dari dokumen pendahuluan dan dokumen pokok, masih banyak lagi dokumen yang menyertai suatu transaksi jual beli internasional. Hal ini disebabkan karena : (1) tempat penjual dengan pembeli berjauhan sehingga diperlukan seberkas dokumen pengiriman, dan (2) Negara dari penjual dengan pembeli berbeda, sehingga diperlukan dokumen-dokumen ekspor impor.
Adapun yang yang lazim menjadi dokumen tambahan dalam perdagangan internasional antara lain :
a. Letter of Credit (L/C)
b. Commercial Invoice, yakni yang berisikan penjelasan tentang barang yang
dikirim. Di samping itu terdapat pula yang disebut Proforma Invoice, yaitu
invoice yang diterbitkan untuk sementara, dan Consulaire Invoice, yang
merupakan invoice yang diterbitkan oleh perwakilan Negara importer.
c. Dokumen Transportasi, yang biasanya terdiri dari :
1) Bill Of Lading atau disebut juga dengan istilah “Konosemen” yang menurut pasal 506 KUHD, berarti suatu dokumen yang bertanggal, dalam mana pengangkut menerangkan telah menerima barang tertentu untuk
44

diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkan barang dimaksud kepada orang tertentu, begitu pula menerangkan tentang syarat-syarat penyerahan barangnya.
2) Good Receipt, yaitu suatu bukti tanda terima barang dari pihak yang mengangkut barang, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak pengangkut tersebut.
3) Mates Receipt. Merupakan suatu keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan ditandatangani oleh kapten kapal. Isinya menyatakan bahwa barang (dengan spesifikasinya) telah dimuat dalam kapal.
4) Air Waybill. Dokumen ini dipergunakan jika pengangkutan dilakukan lewat udara.
5) Dokumen transportasi darat atau kereta api. Road/Railway Transport Document ini dikeluarkan oleh perusahaan angkutan darat atau kereta api, jika barang dikirim lewat darat atau kereta api.
6) Draft atau Wesel. Merupakan suatu surat perintah bayar sejumlah uang
tertentu tanpa syarat kepada pihak tertentu seperti disebutkan dalam draf
tersebut.
7) Dokumen Asuransi. Jika barang yang dikirim tersebut diasuransikan, maka diperlukan juga seperangkat dokumen untuk keperluan tersebut.
8) Dokumen lain-lain, seperti :

a) Laporan Pemeriksaan Surveyor.
b) Certificate of Origin
45

c) Packing List
d) Certificate of Weight (Weight List)
e) Certificate of Inspection.
f) Lain-lain (untuk komoditi tertentu), seperti :
(1) Certificate of Quality.
(2) Certificate of Health
(3) Test Certificate
(4) Manufactures Certificate
(5) Tally Sheet
(6) Log List
(7) Dan lain-lain.
Secara garis besar ada beberapa hal yang seringkali ada dan merupakan pasal-pasal dalam suatu kontrak jual beli internasional, yaitu :
a. tentang barang yang dijual
b. tentang hak dan kewajiban para pihak
c. tentang harga barang
d. tentang cara pembayaran
e. tentang waransi yang diberikan oleh pihak penjual dan batas-batasnya.
f. Garansi dan indemnifikasi oleh pihak penjual jika adanya kerugian yang
disebabkan oleh produk yang dijualnya.
g. Tentang force majeure
h. Tentang terminasi perjanjian
46

i. Tentang hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang. j. Dan lain-lain.
Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam menandatangani suatu International Sale Contract yaitu hal-hal berikut :
1. Cara Pembayaran
2. Fluktuasi Nilai Tukar Uang
3. Persyaratan Transportasi
4. TanggungJawab Produksi
5. Force Majeure
6. Ganti Rugi Likuidasi (Liquidated Damages)
7. Pilihan Hukum Asing-Domestik
B. Penutup
Setelah mahasiswa mempelajari dan memahami materi dalam perkuliahan mengenai dokumen dalam perdagangan internasional, maka diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan mengenai dokumen-dokumen yang berlaku dalam perdagangan internasional.
47

BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
Transaksi-transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya, dari yang berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak dan lain-lain. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi untuk melahirkan suatu sengketa.
Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului dengan penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi. Jika cara penyelesaian negosiasi gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase.
Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrase, kerap kali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase.
Dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakkan baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul.
Di samping forum pengadilan atau badan arbitrase, para pihak dapat pula menyerahkan sengketanya kepada cara alternatif penyelesaian sengketa, yang lazim
48

dikenal sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) atau APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa ).
B. Para Pihak Dalam Sengketa Perdagangan Internasional
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu Negara, perusahaan atau individu dan lain-lain. Dalam uraian berikut, para pihak yang menjadi pembahasan dibatasi pada pihak pedagang (badan hukum atau individu) dan Negara. Karena sifat dari hukum perdagangan internasional adalah lintas batas, pembahasannyapun dibatasi hanya antara pedagang dan pedagang, kemudian pedagang dan Negara asing. 1. Sengketa Antara Pedagang dan Pedagang.
Sengketa antara dua pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketa seperti ini terjadi hamper setiap hari. Sengketa ini diselesaikan melalui berbagai cara. Cara penyelesaian ini tergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak.
Kesepakatan dan kebebasan akan menentukan forum pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa mereka. Di samping itu kesepakatan dan kebebasan ini akan menentukan hukum apa yang akan diberlakukan dan diterapkan oleh badan pengadilan yang mengadili sengketanya.
Kesepakatan dan kebebasan para pihak merupakan hal yang essensial. Hukum menghormati kesepakatan dan kebebasan tersebut. Sudah barang tentu, kesepakatan dan kebabasan tersebut ada batas-batasnya. Biasanya batas-batasnya adalah tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum.
49

2. Sengketa Antara Pedagang dan Negara Asing
Sengketa antara pedagang dan Negara juga bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan Negara sudah lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya dalam jumlah (nilai) yang relatif besar. Permasalahan akan muncul terkait dengan adanya konsep imunitas suatu Negara yang diakui oleh hukum internasional. Konsep imunitas ini paling tidak berpengaruh terhadap keputusan pedagang untuk menentukan penyelesaian sengketanya. Masalah utamanya adalah dengan adanya konsep imunitas ini, suatu Negara dalam situasi apa pun tidak akan pernah dapat diadili di hadapan badan-badan peradilan asing. Namun demikian, hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut Negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna (par excellence). Hukum internasional menghormati pula individu (pedagang) sebagai subjek hukum internasional terbatas. Oleh karena itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii, yaitu tindakan-tindakan Negara di bidang public dalam kapasitasnya sebagai suatu Negara yang berdaulat, serta jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan Negara di bidang keperdataan atau dagang. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu tidak lain adalah tindakan-tindakan Negara dalam kapasitasnya seperti orang-peorangan (pedagang atau privat), sehingga tindakan-tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai tindakan-tindakan sebagaimana layaknya para pedagang biasa. Oleh karena itu, tindakan-tindakan seperti itu yang kemudian menimbulkan sengketa dapat saja diselesaikan dihadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar